Klaten Bersinar
Wabup Yoga Sampaikan Pandangan Akhir Bupati Klaten Jateng atas Pengesahan 3 Perda di Rapat Paripurna
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pendapat akhir Bupati Klaten Sri Mulyani disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Klaten Yoga Hardaya dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Klaten di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (25/7/2024).
Hal tersebut diutarakan merespon atas disetujuinya tiga Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Kawasan Pemukiman; Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan Bangunan Gedung.
Duduk memegang palu kepemimpinan saat Rapat Paripurna yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten Triyono, dan dihadiri perwakilan Forkopimda Klaten, Anggota DPRD Klaten, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Klaten dan undangan lainnya.
Mengawali penjelasannya Wabup Yoga mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Buka TMMD di Tambong Wetan, Sekda Klaten Dorong Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan
Ia menyampaikan, bahwa tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia.
Selain itu juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa.
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Klaten," ungkapnya.
Salah satu upaya perlindungan itu dilakukan melalui jaminan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Pemenuhan semua hak itu harus dikawal oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui penyusunan kebijakan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
"Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan akan terwujud keselarasan dan keharmonisan antara produk hukum di tingkat daerah dengan peraturan di tingkat Pusat," ungkapnya.
Selanjutnya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wabup mengungkapkan jika tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian masyarakat sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2024, Belasan Grup Drumband Unjuk Kebolehan di Hadapan Bupati Klaten Sri Mulyani!
Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Klaten menuntut kebutuhan akan perumahan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadai, sehingga diperlukan sebuah pedoman bagi para pengembang perumahan dalam melakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kemudian dalam proses penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini, telah dilakukan penyelarasan nilai-nilai Pancasila yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak hanya legal secara formal, tetapi juga mengandung nilai-nilai moral dan filosofis yang sesuai dengan jati diri bangsa.
"Dengan ditetapkannya Raperda ini,diharapkan dapat memberikan payung hukum dan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," paparnya.
Terakhir Wabup Yoga lanjut mengungkapkan tentang perda tentang Bangunan Gedung.
Dalam penjelasannya ia mengungkapkan, jika bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia.
"Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya," ungkapnya.
"Dengan ditetapkannya raperda ini diharapkan akan terjadi keselarasan dan keharmonisan pengaturan mengenai Bangunan Gedung," pungkasnya.
(*/ADV)
