Klaten Bersinar
DPRD Klaten Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RPJPD 2025-2045, Solusi Perokok dan Bukan Perokok
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi tetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis, (15/8/2024) malam.
Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Selipkan Harapan untuk Klaten
Sebelum persetujuan tersebut keluar, dalam rapat tersebut juga dibacakan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten dan laporan gabungan Komisi I-IV DPRD Klaten.
Selanjutnya usai mendengarkan pendapat akhir dari Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, PKB, PAN, serta Demokrat Nasional, seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan DPRD Klaten Nomor 100.3/27 Tahun 2024 dan 100.3/26 Tahun 2024.
Ditemui usai memimpin Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerangkan bahwa persetujuan dua perda tersebut menjadi yang terakhir di periode DPRD Klaten masa jabatan 2019-2024.
"Poin penting untuk kawasan tanpa rokok adalah dalam rangka menfasilitasi kedua belah pihak baik perokok ataupun bukan, sehingga untuk melindungi kepada bukan perokok namun disisi lain juga memberikan ruang bagi para perokok," jelasnya.

Baca juga: Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klaten Jateng Dengarkan Pidato Jokowi
Hamenang melihat realitas di lapangan, rokok merupakan sebuah industri luar biasa yang melibatkan beragam lapisan masyarakat salah satunya di Kabupaten Klaten. Sehingga tidak mungkin membunuh keberadaan rokok di Kabupaten Klaten.
Kemudian soal RPJPD 2025-2045 menjadi kerangka besar pembangunan di Kabupaten Klaten dimasa yang akan datang.
"Terkait RPJPD 2025-2045 itu dalam rangka kita membuat kerangka besar pembangunan Klaten 20 tahun kedepan mau dibawa kemana, namun juga sesuai dengan garis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi," ungkapnya.
Hamenang mengatakan, pada kesempatan yang sama pihaknya juga memberikan persetujuan dan penanda tanganan berita acara nota kesepakatan bersama (MoU) tentang Rancangan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025.
(*)