Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Innalillahi, Bus Jaya Utama Indo Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pikap di Pati Jateng, 1 Orang Tewas

Bus Jaya Utama Indo trayek Surabaya-Semarang bernomor polisi L 7004 UD menghantiam mobil pikap Carry berpelat nomor K 9356 HS.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati
Proses evakuasi korban tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di perempatan Lampu Lalu-Lintas Tanjang, Desa Tanjang, Kecamatan Gabus, Selasa (20/8/2024) pagi 

TRIBUNSOLO.COM, PATI - Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di perempatan Lampu Lalu-Lintas Tanjang, Desa Tanjang, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2024) pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Bus Jaya Utama Indo trayek Surabaya-Semarang bernomor polisi L 7004 UD menghantiam mobil pikap Carry berpelat nomor K 9356 HS.

Pengemudi Bus Jaya Utama ini adalah pria berinisial DBI (33), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Pengakuan Karsini TKW Robohkan Rumah di Pati : Kecewa Sudah Nikah Siri, Suami Nikah Lagi Diam-diam

Akibat kejadian ini, sopir mobil bak Carry, Sholikin (57) warga Desa Sambirejo Kecamatan Gabus, Pati, meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Ipda Moch Apri Hermawan mengungkapkan kronologi kecelakaan maut ini.

Dia menyebut bus Jaya Utama Indo melaju dari arah barat ke timur.

"Sedangkan pick up Carry melaju dari arah berlawanan. Sesampainya di tempat kejadian, mobil Carry berbelok ke arah kanan atau arah Pati Kota," ujar Apri dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sosok Nur Isnaini Guru SMPN 3 Kartasura Jateng yang Meninggal Kecelakaan, Seorang Guru Ngaji

Polisi menduga karena Bus Jaya Utama Indo menerobos lampu lalu lintas Tanjang dan jarak yang terlalu dekat, bus pun menabrak pick up Carry.

Akibatnya pengemudi Carry K 9356 HS mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia.

Terkait kecelakaan ini, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti serta akan melakukan penyelidikan perkara lebih lanjut. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved