Penipuan Jual Beli Tanah Dosen UNS
MODUS Oknum Dosen UNS Solo Jateng yang Tipu Jual Beli Tanah, Tawarkan 1 Kampling ke Banyak Pembeli
Modus pelaku melakukan hal itu adalah dengan cara modus tumpang tindih lokasi kampling.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Oknum dosen UNS berinisial H asal Kabupaten Karanganyar dilaporkan dan dibawa ke Mapolres Karanganyar terkait penipuan jual beli tanah, Selasa (3/9/2024) malam.
Wiranto, salah satu kuasa hukum korban penipuan membeberkan modus yang digunakan pelaku.
Modus pelaku melakukan hal itu adalah dengan cara modus tumpang tindih lokasi kampling.
Yakni menawarkan satu kampling ke korban hingga deal terjadi. Namun, kampling itu ternyata sudah ditawarkan ke pembeli sebelumnya.
"Modusnya, satu kampling dibeli korban A, sebelumnya kampling itu sudah dijual oleh korban lainnya hingga bertumpuk-tumpuk," kata dia, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Dosen UNS Solo di Indekos Klaten Jateng, Korban Dapat Kabar Pelaku Kabur
Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Dosen UNS Solo Jateng Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
"Pelaku menawarkan korban satu bidang tanah, kemudian setelah deal, bidang tanah itu malah dijual ke korban lain," kata dia.
Pelaku diduga melakukan kejahatannya ke korban dengan menawarkan lahan kampling tanah di Perum Griya Bimantara, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Akibat kejadian tersebut, ada sekira seratusan korban. Kerugian yang ditimbulkan pelaku disebut mencapai miliaran rupiah.
Dari ratusan korban itu, 3 diantaranya merupakan kliennya. Salah satunya Misbahrun warga Ringin Asri, Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
"Kerugian yang dialami klien kami ada Rp 450 juta, namun ternyata masih ada yang menjadi korban pelaku," kata dia.
Update Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Oknum Dosen UNS, Kini Pengacara Korban Siapkan Laporan TPPU |
![]() |
---|
Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng Terperdaya, Sebut Percaya Status Pelaku |
![]() |
---|
Harapan Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng: Urusan Aset Bisa Diselesaikan |
![]() |
---|
Nasib Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng: Bayar Rp160 Juta, Tak Ada Sertifikat |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Penjualan Properti Oknum Dosen UNS Solo Jateng, Korban Capai Seratusan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.