SiMakmur
Momen Bupati Etik Hadiri Rakornas Inovasi Pendapatan Daerah, Sebut Momentum Emas Jaringan Kerja!
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inovasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang digelar di Rubby Ballroom, Grand Mercure Solo Baru, Rabu (11/9/2024) malam.
Rakornas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui berbagai inovasi kebijakan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan pendapatan daerah merupakan salah satu faktor kunci dalam pengelolaan dan pembangunan daerah.
"Hal itu, Seiring dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, penting bagi kita untuk terus berinovasi dalam strategi dan pendekatan kita dalam peningkatan pendapatan daerah," ucap Etik, Rabu (11/9/2024) malam.
Sebagai seorang Kepala Daerah, Etik Suryani mendorong perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sukoharjo untuk terus melakukan inovasi.
Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bupati Etik Resmikan Gedung Olahraga Baru di Desa Ngrombo, Kenang Kepala Desa Yang Telah Meninggal
"Malam ini adalah wujud dari inovasi dan kolaborasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," Kata Etik.
Lebih lanjut ,Etik menjelaskan Rakornas ini adalah momentum yang sangat berharga untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik dalam hal peningkatan pendapatan daerah.
Acara ini juga merupakan kesempatan emas untuk memperkuat jaringan kerja antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka mendukung peran dan tugas Kementerian Dalam Negeri.
Guna pembinaan dan pengawasan terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Serta menjadi wadah bersama bagi pengelola pendapatan terutama mengenai Kebijakan Pengelolaan dan Inovasi Pendapatan Daerah.
"Acara ini kami pandang strategis sehingga diharapkan dapat menciptakan kesamaan persepsi dan menghimpun saran atau masukan bersama dari pemerintah kabupaten atau kota guna merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut dalam rangka meningkatkan Pemahaman terkait Inovasi Pendapatan Daerah," paparnya.
Perempuan nomor satu di Kota Makmur itu juga menyebut Kabupaten Sukoharjo sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Tengah, dengan luas sekitar 46.666 Hektar atau 1,43 persen dari luas Provinsi Jawa Tengah.
"Yang terdiri dari 12 kecamatan dan 167 desa atau kelurahan. Kemudian, Target APBD di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 adalah Pendapatan sebesar Rp 2,1 Triliun dengan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 488 Miliar, dan belanja daerah sebesar Rp 2,4 Miliar," terangnya.
Sebagai pengembang perekomian daerah adapun Potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Sukoharjo antara lain seperti Industri Gamelan di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban, Industri Gitar di Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Industri Meubel Rotan di Desa Trangsan Kecamatan Gatak, Kemudian industri Tekstil terbesar PT. Sritex di Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo.
Tak hanya itu saja, masih banyak lagi industri besar di Kabupaten Sukoharjo untuk mendongkrak perekomian terkhusus pendapatan Daerah.
Upaya ini merupakan langkah strategis guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengaku pentingnya kegiatan ini guna menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Rapat Koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah terutama dalam rangka Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah,” ujar Maurits, Rabu (11/9/2024).
Maurits menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi Pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan PAD dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen BBNKB.
“Adapun isu-isu strategis tersebut, pertama, Pemerintah Daerah provinsi wajib bersinergi dengan Pemerintah Daerah kabupaten /kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB. Dimana penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD,"
"Kedua, Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 (sesuai ketentuan peralihan UU HKPD) baik Pusat maupun Daerah harus bersinergi,” tandas Maurits.
(*)
