Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Camay Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, menjadi tersangka kasus dugaan suap pada korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu.
PLT Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh dipersilakan mencari pengacara secara mandiri.
"Kalau sudah ada pengacara (bagi Wahyu Agus) itu bukan dari kami (Pemkab Karanganyar), itu mungkin yang menggandeng pengacara, dari keluarga tersangka," kata Zulfikar Hadidh, Jum'at (27/9/2024).
Zulfikar menegaskan Pemkab Karanganyar tidak memberikan pendampingan hukum untuk Camat Ngargoyoso non aktif itu.
Bahkan, ia mengaku tak memberikan saran terhadap tersangka terkait kasus tersebut.
"Jelas tidak mungkin memfasilitasi pendampingan hukum untuk ASN yang terjerat kasus pidana apalagi berkaitan itu (korupsi/suap)," kata Zulfikar Hadidh.
"Kita enggak ngasih saran apa-apa ke dia (tersangka Wahyu). Itu mungkin inisiatifnya sendiri," kata Zulfikar Hadidh.
Baca juga: Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum
Ia mengatakan Plt Camat Ngargoyoso sudah ditunjuknya menggantikan tugas Wahyu Agus untuk sementara.
Kini, Pemkab Karanganyar menanti keputusan hukum tetap terhadap Wahyu Agus oleh pengadilan.
"Belum ada pemberhentian (tersangka Wahyu), kami menanti prosesnya sampai incraht," katanya
Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap terkait proses PAW Kades Berjo pada 2023 lalu.
Kasus yang menjerat Wahyu Agus merupakan pengembangan perkara korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka utama Agung Sutrisno.
Penahanan terhadap Wahyu yang sudah berlangsung sepekan, terpaksa ditangguhkan karena dirinya jatuh sakit.
Kini tersangka Wahyu masih dirawat di RSUD Karanganyar.
Namun, tak berselang lama setelah dirawat, kuasa hukum serta keluarga Wahyu menyerahkan uang tunai ke Kejari Rp 285 juta.
Uang yang dikembalikan itu diduga suap yang diterimanya dari tersangka Agung Sutrisno.
| Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
|
|---|
| 5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
|
|---|
| Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
|
|---|
| Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
|
|---|
| Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.