Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu. 

Google Maps Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar
Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Camay Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, menjadi tersangka kasus dugaan suap pada korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu. 

PLT Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh dipersilakan mencari pengacara secara mandiri. 

"Kalau sudah ada pengacara (bagi Wahyu Agus) itu bukan dari kami (Pemkab Karanganyar), itu mungkin yang menggandeng pengacara, dari keluarga tersangka," kata Zulfikar Hadidh, Jum'at (27/9/2024). 

Zulfikar menegaskan Pemkab Karanganyar tidak memberikan pendampingan hukum untuk Camat Ngargoyoso non aktif itu.

Bahkan, ia mengaku tak memberikan saran terhadap tersangka terkait kasus tersebut.

"Jelas tidak mungkin memfasilitasi pendampingan hukum untuk ASN yang terjerat kasus pidana apalagi berkaitan itu (korupsi/suap)," kata Zulfikar Hadidh.

"Kita enggak ngasih saran apa-apa ke dia (tersangka Wahyu). Itu mungkin inisiatifnya sendiri," kata Zulfikar Hadidh.

Baca juga: Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum

Ia mengatakan Plt Camat Ngargoyoso sudah ditunjuknya menggantikan tugas Wahyu Agus untuk sementara. 

Kini, Pemkab Karanganyar menanti keputusan hukum tetap terhadap Wahyu Agus oleh pengadilan. 

"Belum ada pemberhentian (tersangka Wahyu), kami menanti prosesnya sampai incraht," katanya

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap terkait proses PAW Kades Berjo pada 2023 lalu. 

Kasus yang menjerat Wahyu Agus merupakan pengembangan perkara korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka utama Agung Sutrisno. 

Penahanan terhadap Wahyu yang sudah berlangsung sepekan, terpaksa ditangguhkan karena dirinya jatuh sakit. 

Kini tersangka Wahyu masih dirawat di RSUD Karanganyar

Namun, tak berselang lama setelah dirawat, kuasa hukum serta keluarga Wahyu menyerahkan uang tunai ke Kejari Rp 285 juta. 

Uang yang dikembalikan itu diduga suap yang diterimanya dari tersangka Agung Sutrisno. 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved