Berita Jateng
Aksi Heroik Warga Kejar Kelompok Bersenjata Tajam di Salatiga Jateng, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Warga mengejar kelompok orang bersenjata tajam tersebut dan membuat pelajaran karena meresahkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SALATIGA - Warga yang geram akan ulah gangster beberapa waktu belakangan berhasil meringkus sekelompok orang yang membawa senjata tajam berupa celurit.
Warga mengejar kelompok orang bersenjata tajam tersebut dan membuat pelajaran karena meresahkan.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan awalnya terdapat sekelompok orang mengendarai motor yang kedapatan membawa celurit di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Baca juga: Solo Raya Terasa Panas Lagi Setelah Sempat Turun Hujan Beberapa Hari, BMKG Ungkap Penyebabnya
"Saat pelapor, Aslam Kurnia (22) bersama Riski Purnama (20) alias Petruk membetulkan motor di bengkel, melaju sekelompok orang mengendarai motor di seberang bengkel dari arah Solo menuju Semarang."
"Satu di antara kelompok itu, Raditya Pria Ramadhan alias Supret mengacungkan satu celurit bergagang kayu sepanjang 110 centimeter ke arah pelapor dan saksi," kata AKBP Aryuni dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/9/2024).
Selain Supret, terdapat dua orang lainnya yang diketahui membawa senjata tajam penusuk, yakni Hendryan Arda Pratama dan Muhamad Dika Romadhon.
Hendryan ketika kejadian membawa dua senjata tajam, yakni celurit warna ungu sepanjang 75 centimeter dan parang bergagang besi sepanjang 70 centimeter.
Baca juga: Viral Gangster Bawa Celurit Sepanjang 1,5 Meter di Sukoharjo, Pelaku Sebut Beli Online Rp700 Ribu
Sementara itu, Dika membawa satu senjata tajam celurit bergagang kayu sepanjang 55 centimeter.
Riski dan temannya yang melihat hal itu pun langsung berupaya mengejar para kawanan itu menggunakan motor.
Sampai di kawasan Grogol, diketahui kawanan tersebut berpencar.
Riski tetap mengejar hingga mendapati Hendryan dan kawannya berhenti di dekat RSUD Salatiga.
"Kemudian mereka pepet pelaku dengan dibantu warga lain atau massa."
"Kemudian pelapor melaporkan hal itu ke Polres Salatiga dan para dua pelaku saat ini kami amankan,” imbuh Kapolres.
Baca juga: Ini Sosok Gibran dan Alba, Pentolan Gangster Semarang yang Jadi DPO Kepolisian
Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 1951 tentang tindak pidana penggunaan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(*)
| Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
|
|---|
| Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
|
|---|
| Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
|
|---|
| Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.