Berita Jateng

Dikenal Licin hingga Buron 1 Tahun, Bos DC Perampas Mobil di Semarang Ditangkap saat Lagi Kencan

Bos penagih utang tersebut dibekuk polisi saat sedang asyik jalan bersama seorang perempuan berinisial S yang diduga sebagai kekasihnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Polisi menangkap Anggiat Marpaung (baju putih) selepas buron selama satu tahun. Marpaung terlibat kasus perampasan kendaraan , Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Polisi akhirnya meringkus Anggiat Marpaung  bos debtcollector (DC) yang sempat merampas mobil warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selama ini, Anggiat Marpaung dikenal licin karena dia 1 tahun buron.

Unit Jatanras Polda Jateng  baru bisa menangkap Marpaung dalam pelariannya di daerah Jambi, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector di Palembang Serahkan Diri, Ngaku Kabur untuk Tenangkan Diri

Bos penagih utang tersebut dibekuk polisi saat sedang asyik jalan bersama seorang perempuan berinisial S yang diduga sebagai kekasihnya.

"Saya melarikan diri karena  tidak memiliki mental di penjara," dalih Anggiat Marpaung di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (27/9/2024).

Kepada polisi, Anggiat mengaku melarikan diri dari Semarang menuju ke Jakarta.

 Selepas dari Ibu Kota, ia kemudian lari ke Cirebon dilanjutkan ke Jambi.

Baca juga: Aksi Heroik Warga Kejar Kelompok Bersenjata Tajam di Salatiga Jateng, Pelaku Diserahkan ke Polisi

"Saya ragu untuk menyerahkan diri,” bebernya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng  Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, tersangka terlibat dalam aksi kekerasan hingga perampasan kendaraan di Kota Semarang persisnya di kantor CIMB NIAGA Syariah, Sabtu (6/9/2023) silam. 

 Tersangka selama pelariannya di Jambi malah mendirikan perusahaan Debt Collector baru yang beroperasi di daerah Jambi.

“Polda Jambi lalu memberikan informasi ke kami ada DPO dari Jateng yang meresahkan di Jambi. Detailnya nanti disampaikan ketika rilis kasus pekan depan," paparnya. (iwn)

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved