Klaten Bersinar

Rapat Paripurna DPRD : Tetapkan Empat Pimpinan Definitif DPRD Klaten Periode 2024-2029

TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO
Penandatanganan berita acara penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna, pada Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten tetapkan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024-2029, pada Senin (7/10/2024). 

Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD Klaten. 

Pengumuman calon pimpinan definitif yang disampaikan Sekretaris DPRD Klaten, Muchammad Nur Rosyid, di dalam forum rapat menjelaskan, ada 4 pimpinan definitif DPRD Klaten yang berasal dari 4 partai berbeda. 

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Klaten Bacakan Teks Ikrar Hari Kesaktian Pancasila saat Upacara, Ini Isinya

Melalui rapat paripurna yang dihadiri lebih 50 persen Anggota DPRD Klaten itu, Anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDIP, Edy Sasongko, resmi ditetapkan sebagai Ketua Definitif DPRD Klaten periode 2024-2029. 

Sedangkan Wakil Ketua Definitif DPRD Klaten periode 2024-2029 berasal dari Partai Golkar Bachtiar Joko Widagdo, Partai Gerindra Hariyanto serta dari Partai Keadilan Sejahtera Widodo.

"Hari ini, kami menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan pimpinan definitif, Pak Edi Sasongko dari PDIP ditetapkan sebagai Ketua DPRD Klaten periode 2024-2029,’’ ucap Ketua DPRD sementara Agus Riyanto.

Agus menegaskan jika semua pimpinan DPRD definitif sesuai dengan usulan dari masing-masing partai dan telah mendapat rekomendasi dari DPP 4 partai tersebut.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Klaten Umumkan Tujuh Fraksi Masa Jabatan 2024-2029!

‘’Setelah ini, kami pimpinan sementara akan mengajukan permohonan pengangkatan pimpinan definitif kepada Gubernur melalui Bupati,’’ ujar Agus Riyanto.

Agus menjelaskan terkait pelantikan Pimpinan DPRD periode yang baru menunggu surat keputusan dari Gubernur turun. 

Setelahnya DPRD Klaten akan menggelar rapat paripurna untuk pelantikan pimpinan definitif. 

"Setelah itu Pimpinan Definitif DPRD yang akan memimpin rapat-rapat DPRD selama lima tahun mendatang," pungkasnya. (*/adv)