Berita Sragen

Masih Ada yang Nekat Produksi Rokok Ilegal, Kini Ratusan Ribu Batang Dimusnahkan di Sragen Jateng

Selain rokok ilegal, Kejari Sragen juga memusnahkan total 12,709 gran sabu dan 3,89 gram ganja dari total 18 perkara. 

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Ilustrasi rokok ilegal yang disita 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal, Rabu (9/10/2024). 

Ribuan rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne mengatakan ribuan batang rokok ilegal itu diamankan di jalan tol di wilayah Sragen saat digelar operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Rokok tersebut belum sempat diedarkan di wilayah Sragen.

"Belum diedarkan, rencananya akan dipasok di warung-warung biasanya seperti itu," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita Satpol PP Karanganyar Jawa Tengah, Penjual Bisa Dipidana

"Ada operasi rokok ilegal, dari bea cukai, ditangkapnya di jalan tol Sragen," tambahnya. 

Virginia merinci total ada 48.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita bea cukai. 

Kemudian, juga diamankan total 16.000 batang rokok merk Guci Black, 78.000 batang rokok merk S Mild, dan 122.000 batang rokok merk Dubai. 

Dengan begitu, total ada 264.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari Sragen. 

Selain rokok ilegal, Kejari Sragen juga memusnahkan total 12,709 gran sabu dan 3,89 gram ganja dari total 18 perkara. 

Selain itu, total puluhan ribu butir psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 11 perkara narkoba di Sragen juga dimusnahkan. 

"Barang bukti dari tindak pidana melanggat UU kesehatan dan UU Psikotropika, terdiri dari 1.455 butir Tramadol, 10.898 butir Trihexypenydil, 20 butir Riklona, 200 butir Alprazolam, 26 butir Atarax, 36 butir Dolgesik, 70 butir Hexymer, dan 100 butir Cepezet," urai Virginia. 

Baca juga: Muncul Spanduk Keluarga Untuk Didesak Minta Maaf ke Warga Sragen di Sejumlah Titik

Virginia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga Agustus 2024.

"Dan ini memang kegiatan rutin dari Kejaksaan Negeri Sragen, jadi setiap beberapa bulan sekali itu kami selalu melalukan pemusnahan barang bukti," terangnya. 

"Untuk peningkatan kasus, alhamdulillah berkurang ya sekarang ini, pemusnahan tadi kita lihat, rokok dan sebagainya lebih banyak dulu, kasusnya ada 20-an kasus," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved