Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Soal Kabar Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Pihak Rizky Febian dan Mahalini Beri Klarifikasi

Menanggapi rumor beredar, Rizky Febian dan Mahalini Raharja akhirnya buka suara soal dugaan selama ini baru menikah siri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram
Rizy Febian dan Mahalini 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu belakangan, pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dihantam isu tak sedap.

Pasalnya, pernikahan mereka dikabarkan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Rizky Febian dan Mahalini Raharja sendiri sudah mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Awal Mula Mahalini Dituding Berselingkuh, Ternyata Istri Rizky Febian Sudah Diserang Sejak Lama

Menanggapi rumor beredar, Rizky Febian dan Mahalini Raharja akhirnya buka suara soal dugaan selama ini baru menikah siri.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang memegang kuasa terhadap pasangan suami istri itu akhirnya buka suara melalui siaran pers.

“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dilansir dari Grid.ID, Kamis (31/10/2024).

Pihak pengacara menegaskan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.

Baca juga: 31 Ucapan Selamat Hari Halloween yang Diperingati pada 24 Oktober 2024: Lucu, Mistis, dan Menghibur

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.

Terkait permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah  teknis.

 “Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Serlina, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati, JPU Pastikan Tuntut Sesuai Keadilan

“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.

Upaya yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini ini dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan selama ini baru menikah siri.

Rumor mencuat setelag Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan gugatan itsbat pernikahan mereka yang sudah dilangsungkan 10 Mei lalu.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun membenarkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru tercatat secara agama, belum di pemerintahan.

(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved