Pelaku Order Fiktif Ditangkap
Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis
Suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan. Ia meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo ditangkap Satreskrim Polresta Solo terkait kasus order fiktif yang merugikan PT Gojek pada pertengahan Mei 2024 silam.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada 23 Oktober lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono diwakili oleh Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapka pelapora order fiktif dilakukan oleh PT Gojek.
"Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024 di kantor operasional Gojek yang ada di jalan Parang Pamor nomor 2 Sondakan Surakarta," ujar Sudarmiyanto.
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal.
Meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.
"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.
Septyantono juga meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.
Baca juga: Iseng Order Fiktif 11 Kali Dalam Sehari ke Gojek, Seorang Pria Warga Solo Diamankan Polisi
"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Manajemen Gojek, dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.
Saat disinggung perbuatan melanggar hukum yang pelaku lakukan lantaran persaingan bisnis karena pada saat kejadian ia masih berstatus sebagai Manager salah satu kompetitor PT Gojek.
Septyantono membantahnya dan mengaku nekat melakukan order Gocar fiktif lantaran iseng belaka.
"Tidak ada motif untuk persaingan bisnis, tidak ada terpikir sama sekali,' ungkap pelaku.
Meski begitu, pelaku mengaku bahwa saat melancarkan aksinya ia masih berstatus manager salah satu jasa ojek online (ojol) di Kabupaten Klaten.
Tetapi karena menyesali perbuatannya, dua pekan kemudian ia mundur dari jabatan tersebut.
"Saya tidak ada background IT tapi saya lulusan Teknik Perminyakan. Pada tanggal 18 (Mei 2024) setelah kejadian secara pribadi saya menyesali perbuatan saya. Dan pada tanggal 1 Juni 2024 posisi saya sudah digantikan dan saat ini saya bekerja di salah satu lembaga kursus renang," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.