Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Mahalini dan Rizky Febian Diminta Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama Jaksel, Itsbat Nikah Ditolak

Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Foto akad nikah Rizky Febian dan Mahalini 

TRIBUNSOLO.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Dinyatakan demikian setelah Rizky Febian dan Mahalini meminta pengesahan nikah atau itsbat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.

Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini, dan pasangan tersebut diminta nikah ulang.

Baca juga: Mahalini Jatuh Sakit Hingga Dirawat di RS, Rizky Febian Ungkap Penyebab

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara. 

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus peryasatan itu," ungkap Suryana. 

Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah. 

Baca juga: Apa itu Itsbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian dan Mahalini, Ini Tujuan dan Cara Mengurusnya

Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved