Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Asusila di Bawah Umur di Solo

Update Kasus Pencabulan Pedagang Mie Ayam Asal Nayu Solo: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kuasa hukum kasus pencabulan pedagang mie ayam ajukan banding. Mereka mengirimkan banding ke PT Semarang.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Kuasa hukum Sogol Ardianto, Chrisma Wijayanto. 

Dari keterangan-keterangan saksi korban di persidangan tersebut, Chris dan keluarga Sogol tengah mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan. 

"Kemungkinan besar setelah mengajukan memori banding, kita akan mencoba melaporkan dengan alat bukti yang kita miliki ke Polda Jateng," sebutnya.

Chris juga menjelaskan dalam berkas memori banding, pihaknya melampirkan setidaknya 4 bukti tambahan untuk dapat menggugurkan vonis majelis hakim di tingkat PN Solo terhadap Sogol beberapa waktu lalu.

"Tambahan yang paling penting pada pengajuan hari ini adalah 4 bukti tambahan. Yakni 16 April 2024, korban ini disetubuhi datang pada 14.30 sampai jam 18.00 WIB menurut pertimbangan Majelis Hakim. Faktanya kita menemukan ada chat WA dari anak terdakwa ternyata korban SA itu kemungkinan tidak datang ke rumah terdakwa. Baru datang bersama-sama pukul 16.00 WIB dan langsung berangkat ngaji. Kita ada surat keterangan dari tempat ngaji tersebut pukul 16.00 sampai 17.30 WIB," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved