UMK Karanganyar 2025

UMK Karanganyar 2025 : Buruh Usul Tambah Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Langsung Ditolak Pengusaha

Dalam rapat tersebut, buruh sempat mengajukan satu poin usulan namun ditolak Pengusaha.

Freepik
Ilustrasi UMK 2025 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar 2025 disepakati naik 6,5 persen dalam proses rapat Dewan Pengupahan Karanganyar, di Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinnaker) Kabupaten Karanganyar, Rabu (11/12/2024).

Dalam rapat tersebut, buruh sempat mengajukan satu poin usulan namun ditolak Pengusaha.

Ketua KSPN Karanganyar Haryanto mengatakan usulan yang dimaksud yaitu menambahkan klausal Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karanganyar dalam perumusan UMK Karanganyar.

Baca juga: Kisah Jambret di Karanganyar Diungkap Relawan, Kembalikan HP Curian karena Desakan Istri Hamil

"Klausal ini, kami usulkan dalam rapat kemarin, namun ditolak pihak pengusaha," kata Haryanto, Minggu (15/12/2024).

Haryanto mengatakan usulan tersebut (UMSK) disampaikan berdasarkan identifikasi dan klasifikasi sektor usaha di Kabupaten Karanganyar.

Dengan hal itu sehingga tahun 2026 sudah bisa dilaksanakan perhitungan UMSK.

"Nantinya, UMSK akan diterapkan di sektor usaha tertentu, namun pihak pengusaha hanya menyepakati kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ungkap dia

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved