Pengeroyokan Remaja di Sukoharjo
Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Weru Sukoharjo, Korban Dihajar Sekitar 10 Orang Tak Dikenal
Korban bersama teman-teman yang masih di bawah umur langsung mendapat perlakukan tidak mengenakan yakni pengeroyokan
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Singkat cerita, kedua orang tua ABP (15) jemput anaknya dan melaporkan balik para pelaku atas pengeroyokan yang dialami anaknya.
Kemudian orang tua korban lapor ke polisi pada tanggal 4 November 2024.
"Waktu itu, bapak dan ibu dari korban hanya melakukan pelaporan sendiri, kemudian pada tanggal 8 November 2024 meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya," terangnya.
Setelah menandatangani surat kuasa, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke Kasubnit satu Polres Sukoharjo, tempat pelaporan.
"Saat itu, polisi Sukoharjo menyampaikan belum ada disposisi. Setelah itu, tanggal 14 November kami mendapat info sudah ada disposisi," tandasnya.
Lebih lanjut, satu hari setelah disposisi pihak kuasa hukum memanggil 6 saksi, satu diantaranya pria dewasa yang rumahnya di tempat kejadian.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.