Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Telolet Basuri Dilarang

Ogah Ngeyel Aturan, Supir Bus Pariwisata Setuju Larangan Klakson Basuri di Karanganyar Saat Nataru

Supir Bus Pariwisata akan mematuhi untuk tidak menyalakan klakson basuri atau telolet sembarangan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
Salah satu bus pariwisata asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang melakukan perjalanan ke Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar saat libur Nataru 2024/2025, di SPBU Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Minggu (22/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Supir Bus Pariwisata akan mematuhi untuk tidak menyalakan klakson basuri atau telolet sembarangan.

Penyalaan klakson basuri atau telolet secara sembarang dapat membahayakan supir dan penumpang bus pariwisata itu sendiri.

Hal itu disampaikan, Supir bus pariwisata, asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas Tito (30) kepada TribunSolo.com, di SPBU Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Minggu (22/12/2024).

"Larangan Basuri kan untuk keselamatan semua, untuk pengemudi dan penumpang juga," kata Tito.

Disebutkan oleh Tito penyalaan klakson basuri sistemnya angin.

Sedangkan, penggunaan rem juga menggunakan sistem angin.

"Apabila klakson basuri dan rem kalau dicampur diadukan hilang, sehingga saya setuju dengan kebijakan itu," ucap Tito.

Lanjutnya, ia mengaku tidak terpaksa menyalakan klakson basuri atau telolet itu apabila ada yang meminta.

Meskipun demikian, dia tetap memastikan penyalaan klakson itu tidak membahayakan baik bus maupun orang yang berada di sekitar bus.

"Saya gak terpaksa menyalakan itu, namun, saya lihat kondisi sekitar dulu, dan terkait ditegur atau tidak, selama saya jadi supir tidak ada penumpang kami yang menegur saat menyalakan Basuri," pungkas dia.

Baca juga: Klakson Telolet Basuri Dilarang Dibunyikan Selama Libur Nataru, Sopir Bus Akui Tak Masalah

Diberitakan sebelumnya, Selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025, setiap kendaraan dilarang untuk membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar.

Bahkan, polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar.

Hal itu disampaikan, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

"Setiap bentuk pelanggaran lalu lintas bila kita temukan akan kita laksanakan penindakan, termasuk penggunaan telolet di Kabupaten Karanganyar," kata Agista, Kamis (19/12/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved