Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Sudah SAH Secara Negara, Mahalini dan Rizky Febian Diam-diam Telah Akad Nikah Ulang di Hotel

Akad nikah mereka yang digelar 27 Desember tersebut terlah tercatat oleh negara, karena semua berkas dan data sudah dilengkapi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Rizky Febian dan Mahalini 

Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah.

Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)

Suryana melanjutkan seharusnya yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Kepala KUA tempat akad berlangsung.

Kini, Rizky Febian dan Mahalini telah sah menjadi suami istri secara agama dan negara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved