Musik
Sudah SAH Secara Negara, Mahalini dan Rizky Febian Diam-diam Telah Akad Nikah Ulang di Hotel
Akad nikah mereka yang digelar 27 Desember tersebut terlah tercatat oleh negara, karena semua berkas dan data sudah dilengkapi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah.
Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).
"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)
Suryana melanjutkan seharusnya yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Kepala KUA tempat akad berlangsung.
Kini, Rizky Febian dan Mahalini telah sah menjadi suami istri secara agama dan negara.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Musik
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Sesuatu di Jogja - Adhitia Sofyan, Terbawa Lagi Langkahku Ke Sana |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Jaga Selalu Hatimu - Seventeen, Mencintaimu Aku Tenang |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Sakura - Fariz RM, Senada Cinta Bersemi di Antara Kita |
![]() |
---|
Not Angka Pianika Rayuan Pulau Kelapa, Melambai Lambai Nyiur di Pantai Berbisik Besik |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Aishiteru - Zivilia, Menunggu Sesuatu yang Sangat Menyebalkan Bagiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.