Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Belasan Emak-emak Banyusri Boyolali Tuduh KM Lakukan Pelecehan Seksual, Pengacara : Tak Masuk Akal
Kuasa hukum KM, remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro menilai ada upaya jahat dari belasan emak-emak di desa itu.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kuasa hukum KM, remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro menilai ada upaya jahat dari belasan emak-emak di desa itu.
Hal itu merespon pengaduan ke polisi hingga permohonan perlindungan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali untuk menggiring opini publik.
Asri Purwanti menilai pelaporan adalah ulah 6 emak-emak tersangka yang tak ditahan.
"Ulahnya dia melaporkan balik klien saya. Yang mana anak itu dituduh seperti katanya Melakukan pelecehan seksual ibu-ibu dan anak-anak serta pencurian (celana dalam)," ujarnya.
Asri tak menyangkal jika KM diduga juga melakukan pencurian celana dalam.
Namun hal itu dikarenakan KM penyakit kejiwaan.
Seharusnya, penyakit kejiwaan itulah yang harus diobati.
Bukan sebaliknya, anak KM dihakimi yang kemudian dilaporkan polisi.
"Kami punya buktinya semuanya. Baik dari dokter kejiwaan RSJ maupun RSUD," tambah Asri.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Bocah di Boyolali Minta Polisi Masukkan 6 Emak-emak ke Jeruji Besi
Sedangkan tuduhan KM melakukan pelecehan seksual itu hanya mengada-ada saja.
Sebab bagaimana mungkin anak tersebut bisa masuk ke dalam rumah tengah malam lalu meraba-raba para ibu-ibu yang membuat laporan tersebut.
"Emangnya ga kerasa waktu ibu-ibu itu digerayangi oleh KM. Itu kan lucu, ga masuk nalar. Dan buktinya apa? Itu lho yang ga saya terima," tambahnya.
Jikalau tuduhan itu memang ada, secara logika apakah emak-emak ini tak bisa reflek lalu memukul KM.
"Maka ini perlu diluruskan. Jadi korban itu tidak melakukan yang dituduhkan itu. Ga mungkinlah, ga masuk nalar," pungkasnya.
(*)
| Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
|
|---|
| Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
|
|---|
| Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
|
|---|
| Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.