Penjualan Gas Elpiji di Solo
Disdag Solo Ingatkan Pangkalan Tak Jual Elpiji 3 Kilogram Melebihi HET : Pasokan Dipangkas!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Sabtu (1/2/2025) melarang penjualan gas LPG 3 kilogram di pengecer.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Sabtu (1/2/2025) secara resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram di pengecer.
Kepala Bidang Pelayanan Pengembangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto mengungkapkan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga agar penjualan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dirinya menegaskan bahwa pangkalan resmi tak boleh menjual gas LPG 3 kilogram melebihi HET sebesar Rp 18 ribu.
Namun, jika pangkalan nekat melakukannya, maka mereka akan kena sanksi.
“Kalau ada pangkalan yang menjual lebih dari HET kita laporkan ke Hiswana. Nanti ada sanksi dan itu sudah kita laporkan,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (2/2/2025).

Salah satu sanksinya adalah tidak akan bisa mendapatkan pasokan gas dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Kemarin ada dan sudah kita tindaklanjuti. Kalau yang kemarin tidak diberi kuota dulu. Yang memberikan sanksi dari Hiswana dan Pertamina,” tuturnya.
Pihaknya akan melakukan monitoring agar tak ada lagi pengecer yang menjual gas LPG 3 kilogram.
Jika masih ditemukan pihaknya akan melaporkan hal ini.
“Kita koordinasikan dengan Hiswana dan Pertamina (jika ada pengecer menjual),” terangnya.
Ia mengakui selama ini yang membuat penjualan di atas HET karena penjualan hingga ke konsumen dilakukan melalui pengecer.
“Kalau kita memang harga di pangkalan harus sesuai HET. Pengecer memang kemarin di warung di atas HET. Kalau kita monitoring di pangkalan sesuai HET,” jelasnya.
Baca juga: Info Warga Solo: Mulai 1 Februari 2025 Besok, Beli Gas Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi di Sembarang Warung
Pembelian melalui pangkalan pun dibatasi hanya melalui Merchants App Pertamina (MAP).
Saat ini sudah ada sekitar 1200 pangkalan yang tersebar di Kota Solo.
“Kalau di pangkalan sesuai aturan lewat MAP. Dan itu sudah berlaku. Solo hampir ada 1200-an. Tapi kalau agennya 14 agen. Selama ini mencukupi,” ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.