Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria

2 Pelaku yang Mabuk & Keroyok Pria di Sragen Terancam Mendekam Di Balik Jeruji Besi 5 Tahun 6 Bulan

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca mengeroyok seorang pria di Sragen. Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP

Tribunnews.com
PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Ilustrasi pengeroyokan. Dua pelaku pengeroyokan seorang pria di Sragen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam penjara 5 tahun 6 bulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria, YBK warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen. 

Keduanya yakni V (17) dan AAD (18), yang diamankan pada Senin (10/2/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parnotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan saat beraksi keduanya memiliki peran masing-masing.

POLRES SRAGEN TANGKAP 2 PELAKU PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Sabtu (15/2/2025). Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan pria di Sragen, di mana satu pelaku diantaranya masih dibawah umur.
POLRES SRAGEN TANGKAP 2 PELAKU PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Sabtu (15/2/2025). Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan pria di Sragen, di mana satu pelaku diantaranya masih dibawah umur. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

"Peran pelaku V yakni menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai punggung," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (15/2/2025).

"Sementara pelaku AAD, memukul satu kali tangan kanan dengan alasan kaki mengenai punggung dan menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kanan mengenai punggung serta menyeret korban," tambahnya.

Pengeroyokan tersebut, menurut AKP Isnovim membuat korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, luka gores di bagian leher, luka gores di bagian perut sebelah kanan.

Keduanya melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria di Sragen, Korban Ditegur Pelaku, Berujung Tendangan

"Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, AKP Isnovim mengimbau kepada anak-anak muda di Sragen khususnya untuk tak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

"Bahwa masa depan adik-adik masih panjang, jangan berpikir praktis hanya karena masalah sepele, atau ketersinggungan apalagi terpengaruh kiriman keras, sehingga adik-adik harus berurusan dengan hukum," ujarnya.

"Sayangilah masa depan adik-adik, sayangilah keluarga, dan mulai sekarang mari sama-sama ciptakan Sragen itu yang benar-benar kondusif," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved