Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Fariz RM Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Setelah 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba

Terkait kepemilikan sabu dan ganja, pihak kepolisian mengatakan jika Fariz RM terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
DITANGKAP POLISI LAGI KARENA NARKOBA - Fariz RM saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

TRIBUNSOLO.COM - Musisi legendaris, Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba yang keempat kalinya.

Baru-baru ini ia ditangkap oleh kepolisian saat berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025), dengan barang bukti sabu dan ganja.

Baca juga: Pengakuan Caisar YKS Dicurigai Pakai Narkoba Gegara Live TikTok Joget 24 Jam, Sempat Diperiksa BNN

Fariz RM juga telah terbukti positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Terkait kepemilikan sabu dan ganja, pihak kepolisian mengatakan jika Fariz RM terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pria berusia 66 tahun tersebut terancam dikenakan pasal 4 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi pasal yang diterapkan di sini yaitu pasal 4 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," jelas Nurma Dewi.

Baca juga: Fariz RM Ditangkap Polisi di Bandung Terkait Narkoba, Sempat Mengelak saat Diamankan

Musisi kelahiran Jakarta, 5 Januari 1959 ini sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu sebelumnya pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama satu tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Sementara itu, dalam sebuah video yang beredar di YouTube, Fariz RM pernah mengaku puluhan tahun hidup dengan ganja dan narkotika.

Bahkan, Fariz mengaku telah kecanduan morfin dan heroin selama 14 tahun. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved