Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Pelempar Kucing di Pasar Sukoharjo Bukan Pertama Kali Beraksi, Lakukan Hal Serupa Sebulan Sebelumnya
Pelaku pelemparan kucing di Sukoharjo disebut tidak hanya kali ini saja beraksi. Disebut dia sudah beberapa kali beraksi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Hening mengatakan pelaku sempat menantang untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Dia bilang nggak apa-apa dilaporkan. Kemudian saya tanya kita ke kantor polisi? Pelaku jawab oke, aku bisa bayar pengacara, aku nggak takut," kata Hening, dalam podcast TribunSolo, Senin (24/3/2025).
Pelaku disebut Hening tidak merasakan penyesalan meski melempar kucing dari ketinggian 10 meter.
Bahkan pelaku berdalih bahwa dirinya melempar ke arah taman dan tidak bermaksud melempar hingga tertancap pagar.
"Mung kucing kok, wis mati gari dikubur (Cuma kucing kok, sudah mati tinggal dikubur)," kata Hening menirukan ucapan pelaku.
"Pelaku itu malah bilang begini, 'Aku membuang ke arah taman kok, kalau mancap (tertancap, -red) pagar ya apesnya kucing itu'," imbuhnya.

Setelahnya, kasus ini pun dilaporkan kepada pihak berwajib. Di mana atas kejadian ini, pelaku pelemparan kucing inisial S terancam dengan Pasal 302 KUHP.
Namun, Hening berharap diusutnya kasus ini tidak dipandang dan dimaknai semua pihak bahwa pelapor ingin semena-mena ataupun memenjarakan pelaku.
Pihaknya hanya ingin memberikan edukasi bahwa penganiayaan terhadap hewan tidaklah dibenarkan dan tidak boleh dinormalisasi.
"Ini justru menurut kami adalah langkah yang paling welas asih. Karena kami patuh dengan hukum, biar hukum yang bekerja, polisi yang mengurus," jelas Hening.
"Kalau tidak ada pelaporan, bagaimana jika hukum rimba yang bekerja, misal dia didatangi orang bagaimana? Itu yang kita jaga betul sehingga dia tetap aman, sampai hari ini tetap aman, kita nggak apa-apain kok, cuma lapor polisi," pungkasnya. (*)
Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Buntut Panjang Pelemparan Kucing di Pasar, Muncul Desakan Pencanangan Sukoharjo Ramah Kucing |
![]() |
---|
Pecah Telur! Kasus Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo Baru Pertama Kali Diusut hingga Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.