Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Judi Kartu di Solo

Nasib 4 Warga Petoran Solo yang Diamankan saat Asik Bermain Judi Capsa, Terancam 10 Tahun Penjara

Diketahui keempat orang tersebut nekat menggelar judi di rumah salah satu warga yang ada di Petoran pada Senin (24/3/2025) malam kemarin.

Tribun Solo / Istimewa
MAIN JUDI. Empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Kota Solo diamankan petugas kepolisian usai nekat berjudi remi, Senin (24/3/2025) malam. Empat warga Petoran, Kecamatan Jebres Kota Solo berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat bermain judi remi jenis cap sha. (TribunSolo/Istimewa) 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres Kota Solo berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28) usai nekat bermain judi remi jenis capsa.

Diketahui keempat orang tersebut nekat menggelar judi di rumah salah satu warga yang ada di Petoran pada Senin (24/3/2025) malam kemarin.

Baca juga: Asik Bermain Judi Capsa di Bulan Puasa, 4 Warga Petoran Solo Diamankan Tim Sparta Polresta

Penangkapan empat warga tersebut bermula dari kecurigaan petugas kepolisian dari Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo yang tengah berpatroli.

Saat di tengah perjalanan, petugas mendapat laporan dari warga setempat dengan adanya aktivitas judi di salah satu rumah di Petoran.

"Benar, pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat warga yang tengah bermain judi kartu Remi jenis capsa di salah satu rumah warga di Petoran Jebres," ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi, Selasa (25/3/2025).

"Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sesampainya di lokasi, benar di salah satu rumah warga terdapat sekumpulan orang yang sedang judi menggunakan kartu Remi," tambah dia.

Arfian menjelaskan, saat digerebek keempat orang tersebut sempat mencoba melarikan diri.

"Melihat kedatangan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri namun Tim Sparta berhasil mengamankannya," urai Arfian.

MAIN JUDI. Empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Kota Solo diamankan petugas kepolisian usai nekat berjudi remi, Senin (24/3/2025) malam. Empat warga Petoran, Kecamatan Jebres Kota Solo berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat bermain judi remi jenis cap sha. (TribunSolo/Istimewa)
MAIN JUDI. Empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Kota Solo diamankan petugas kepolisian usai nekat berjudi remi, Senin (24/3/2025) malam. Empat warga Petoran, Kecamatan Jebres Kota Solo berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat bermain judi remi jenis cap sha. (TribunSolo/Istimewa) (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: Judi Online Bikin Gelap Mata! Seorang Pria Nekat Gadaikan Motor dan Mobil Mertua di Boyolali

Saat diinterogasi petugas, keempat pelaku tak memungkiri tengah bermain remi dengan menggunakan uang yakni dengan satu kali permainan memasang taruhan sebesar Rp 5 ribu per orang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 310.000, 2 set kartu Remi, dan 3 unit ponsel.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 210.000, uang kalangan Rp 100.000, 2 buah Remi, dan 3 unit handphone milik para pelaku," kata dia.

Arfian melanjutkan, usai diamankan kemudian keempat pelaku pun langsung digelandang petugas ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun kurungan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved