Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uang Nenek di Sragen Raib

Kemalingan, Uang Rp 24 Juta Milik Nenek Ngatiyem di Sragen Ternyata Dicuri Kerabat Sendiri

Korban tidak mengunci pintu rumahnya, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban.

Dok. Polres Sragen
BERAKHIR DAMAI - Proses restorative justice kasus pencurian uang senilai Rp 24.000.000 milik seorang warga Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pencurian uang senilai Rp 24.000.000 milik seorang nenek, bernama Ngatiyem (64) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen diselesaikan secara damai.

Pasalnya, pelaku yakni Adit (20) diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Tak hanya itu, pelaku juga merupakan tetangga korban.

"Setelah proses pemeriksaan, kasus ini diselesaikan secara restorative justice yang dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto kepada TribunSolo.com, Kamis (3/4/2025).

Baca juga: Waspada Maling! Rumah Tak Dikunci, Nenek di Mondokan Sragen Kemalingan, Uang Rp 24 Juta Raib

"Mengingat tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, serta tinggal bertetangga," sambungnya.

Antara korban dan pelaku pun telah sepakat, tidak akan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Keluarga tersangka juga mau mengganti kerugian korban sebesar Rp 24.000.000," jelasnya.

Dimana, kasus ini berawal ketika korban sedang pergi ke masjid.

Korban tidak mengunci pintu rumahnya, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban.

Pelaku kemudian mengambil uang milik korban yang tersimpan di dompet, dan diletakkan di dalam kamar korban.

Baca juga: Emak-emak Maling Rp6 Juta di Rumah Warga Sukoharjo, Saat Beraksi Ternyata Ada yang Tidur di Rumah

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pendekatan restorative justice menjadi solusi terbaik dalam kasus ini, karena mempertimbangkan hubungan kekerabatan, pengembalian kerugian, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved