ASN di Kota Solo
Hari Pertama Dinas, 5 Pegawai Pemkot Solo Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Terancam Tak Gajian
Sebanyak 5 pegawai Pemerintah Kota Solo tak masuk kerja hari pertama setelah cuti bersama libur lebaran, Selasa (8/4/2025) tanpa keterangan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan sebanyak 5 pegawai Pemerintah Kota Solo tak masuk kerja hari pertama setelah cuti bersama libur lebaran, Selasa (8/4/2025) tanpa keterangan.
Mereka pun terancam sanksi tidak diberikan hak keuangannya jika terbukti melanggar.
“Ada 5 orang yg berdasarkan hasil klarifikasi belum memberikan keterangan yang jelas. Ini sedang dilaporkan ke Kepala OPD masing-masing untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Namun, sebelumnya pihaknya akan mengupayakan klarifikasi ke pegawai tersebut. Jika klarifikasi tidak dilakukan, maka ia terancam dicabut hak keuangannya.
“Kalau ada ketidakhadiran minimal klarifikasi ke atasan. 2-3 hari ke depan belum ada klarifikasi misal ya nanti ada pemanggilan. 3 hari tidak ada klarifikasi gajinya diberhentikan. Itu mekanisme yang secara regulasi otomatis berjalan. Tidak lebaran pun prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Pemerintah Kota Solo memberi kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik hingga keluar pulau untuk tidak masuk masuk kerja meski cuti bersama libur lebaran telah usai.
“Termasuk bagi teman-teman yang menempuh mudiknya jaraknya jauh antar-pulau ada beberapa yang mengajukan. Khusus yang antar-pulau. Jumlahnya tidak lebih dari 5 orang,” ungkapnya.
Baca juga: 2 ASN Sragen Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja, BKPSDM Siapkan Sanksi
Selain itu, ada pula perpanjangan cuti bagi para pegawai yang memulai libur tidak serentak karena berada di pelayanan vital. Mulai dari tenaga kesehatan, perhubungan, hingga Satpol PP mengajukan perpanjangan cuti.
“Pada saat cuti bersama tidak diberikan libur jadi diperkenankan mengambil cuti. Kalau kemarin yang pengajuan seperti dishub, dinkes kurang lebih 300 orang. Kalau di layanan kesehatan terutama di rumah sakit memang saat teman-teman cuti bersama mereka tetap menjalankan tugas,” terangnya.
Lalu ada juga yang mengajukan cuti karena melaksanakan ibadah umroh.
“Ada teman-teman yang melaksanakan ibadah umroh. Kalau yang umroh tidak lebih dari 7 orang,” tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.