Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

KPU Solo Siap Buka Data Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bentuk Tim untuk Mengumpulkan Data

Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menyatakan siap buka data di pengadilan terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menyatakan siap buka data di pengadilan terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi.

Diketahui sebelumnya, seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tanon Sragen, Pemotor Diduga Zig-zag Sambil Blayer-blayer Lalu Ketabrak Truk

Pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

Terkait gugatan itu, Pihak KPU Solo telah membentuk tim untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan di pengadilan.

“Pada intinya siap kooperatif bila nanti pengadilan meminta atau membutuhkan data itu di persidangan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/4/2025).

Pihaknya juga baru menerima surat dari pengadilan kemarin Rabu (16/4/2025).

“Terkait untuk gugatan ijazah Pak Jokowi KPU Surakarta baru menerima kemarin siang. Karena surat sudah kami terima dan kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti yang kami terima terkait gugatan ijazah Pak Jokowi,” jelas Arya.

Sejumlah data sedang dikumpulkan terkait dengan Mantan Presiden Jokowi saat pencalonan Wali Kota Solo pada 2005 silam. Terutama terkait dengan ijazah untuk syarat administrasi pencalonan kala itu.

“Setelah kami baca dan kami pelajari pokok perkara dalam gugatan itu KPU Surakarta diminta membuka data. Kami segera menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mencari data yang sekiranya diperlukan di persidangan nanti,” tuturnya.

SIAP BUKA DATA. Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di kantornya, Kamis (17/4/2025).
SIAP BUKA DATA. Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di kantornya, Kamis (17/4/2025). (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Kisah Jokowi Tinggal di Kos Sederhana saat Kuliah di UGM, Dulu Dikenal Mas Joko Si Kurus Hitam

Petugas yang menangani berkas saat itu tentu sudah sulit dijangkau. Ia masih belum bisa memastikan bagaimana mekanisme diberlakukan saat itu.

“Kalau pendaftaran pencalonan Pak Jokowi sebagai Wali Kota kan 2005 yang kedua 2010. Di masa 2005 sudah banyak yang yang pensiun dan pindah tugas satker yang lain,” terangnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme pelampiran berkas administrasi saat itu tidak bisa disamakan dengan yang berlaku sekarang.

“Tentunya tidak bisa disamakan dengan proses pencalonan di masa sekarang. Peraturannya sudah berbeda regulasinya berbeda. Kita coba menyisir itu. Selain berkas pencalonan juga mencari regulasi yang berlaku pada saat itu,” tuturnya.

Meski begitu, secara prinsip verifikasi data dilakukan dengan mengecek sumber lain. Salah satunya dengan memverifikasi ke institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Setelah melampirkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir melakukan verifikasi untuk kebenaran tersebut ke sekolah dan kampus. Kita juga melihat apakah mewajibkan hal tersebut atau tidak,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved