Berita Seleb
Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial, Pihak Baim Wong Sebut Kurang Tepat
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Paula Verhoeven tak terima atas putusan hakim perceraiannya yang menyebut ia berselingkuh dari Baim Wong.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Pengadilan Menyatakan Tudingan Selingkuh Terbukti Benar
Ia yang merasa difitnah, kemudian lapor ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025) karena menilai putusan hakim tidaklah benar.
"Tanggapan saya sebenarnya, saya cukup sedih ya karena fitnah ini sudah terlalu jauh ya," ucap Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial.
"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula.
"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula.
Menanggapi hal itu, pihak Baim Wong menyebut langkah Paula kurang tepat.
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.
"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Paula Verhoeven Bersumpah Tak Selingkuh, Laporkan Hakim yang Putuskan Perceraian ke Komisi Yudisial
Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.
Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.
Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya
"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.
(*)
Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
![]() |
---|
Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
![]() |
---|
Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
![]() |
---|
3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.