Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial, Pihak Baim Wong Sebut Kurang Tepat

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Grid.ID / Ragillita Desyaningrum
PASCA PUTUSAN SIDANG - Paula Verhoeven sambangi gedung Komisi Yudisial di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Belum diketahui pasti terkait maksud kedatangan mantan istri Baim Wong itu. 

TRIBUNSOLO.COM - Paula Verhoeven tak terima atas putusan hakim perceraiannya yang menyebut ia berselingkuh dari Baim Wong.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Pengadilan Menyatakan Tudingan Selingkuh Terbukti Benar

Ia yang merasa difitnah, kemudian lapor ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025) karena menilai putusan hakim tidaklah benar.

"Tanggapan saya sebenarnya, saya cukup sedih ya karena fitnah ini sudah terlalu jauh ya," ucap Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial.

"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula.

"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula.

Menanggapi hal itu, pihak Baim Wong menyebut langkah Paula kurang tepat.

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Paula Verhoeven Bersumpah Tak Selingkuh, Laporkan Hakim yang Putuskan Perceraian ke Komisi Yudisial

Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.

Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya

"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved