Berita Seleb

Jika Terbukti Bersalah, Lisa Mariana Bisa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
YouTube KOMPASTV
GELAR KONFERENSI PERS - Selebgram Lisa Mariana menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, pada Jumat (11/4/2025). Ia mengatakan dirinya hamil hasil hubungannya dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2021 lalu. 

TRIBUNSOLO.COM - Model majalah dewasa Lisa Mariana resmi dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 11 April 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A.

"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 ini mengatur tentang tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik secara tanpa hak, yang seolah-olah dianggap data otentik,"

"Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar," ujar Heribertus saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Menurut Heribertus, dasar laporan tersebut berasal dari pernyataan Lisa Mariana yang mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar panggilan video dengan Ridwan Kamil. Namun, pihaknya meragukan keotentikan bukti tersebut.

"LM ini menyatakan memiliki bukti, namun setelah diunggah ke media sosial dan disampaikan ke publik, itu jelas dianggap merusak nama baik dan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah bukti tersebut benar dan otentik,"

"Padahal jika itu tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka masuk dalam ranah pidana sesuai pasal yang kami laporkan," lanjutnya.

Selain dugaan manipulasi bukti, Lisa Mariana juga dikenai pasal 27 A UU ITE yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Ucapan-ucapan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang tanpa bukti kuat dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Pasal 27 ini ancaman hukumannya 2 tahun penjara," jelas Heribertus.

Baca juga: Alasan Lisa Mariana Mau Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil Meski Tahu RK Sudah Punya Istri dan Anak

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved