Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Kuasa Hukum Baim Wong Ungkap Selain Perselingkuhan, Penyakit Kritis juga Jadi Pertimbangan Hakim

Fahmi menyebut bahwa dalam dokumen putusan tersebut, disebutkan bahwa salah satu pihak mengidap penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh

TRIBUNSOLO.COM - Perceraian antara aktor Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, terus menjadi sorotan publik.

Setelah putusan resmi dikabulkan oleh pengadilan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memperjelas alasan di balik perceraian tersebut.

Dalam pernyataannya, Fahmi menegaskan bahwa isu perselingkuhan bukanlah sekadar rumor.

 Ia membawa serta buku berisi dokumen putusan dan pokok perkara yang menunjukkan bahwa terdapat faktor lain yang turut menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai kliennya.

Baca juga: Sosok NS Teman Baim Wong yang Dituding Selingkuhan Paula Verhoeven Dinantikan Kemunculannya

"Saya katakan bahwa ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disebutkan, dan itu tercantum dalam halaman-halaman pertimbangan putusan ini,” ujar Fahmi seperti dikutip dari kanal YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Meski demikian, Fahmi enggan mengungkapkan secara rinci jenis penyakit yang dimaksud.

Ia hanya menyarankan agar media dan publik menelusuri sendiri dokumen putusan yang diklaim dapat diakses secara terbuka.

"Silakan bagaimana pintar-pintarnya wartawan mencari putusan ini,” tambahnya.

Fahmi juga menekankan bahwa ada hal-hal luar biasa yang tersembunyi di balik perceraian ini, yang menurutnya akan menjadi perhatian jika ditelusuri lebih lanjut.

"Percayalah, Anda bisa mendapatkan hal yang luar biasa dari persoalan ini. Saya hanya menyampaikan intinya saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut bahwa dalam dokumen putusan tersebut, disebutkan bahwa salah satu pihak mengidap penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan.

"Nanti saya kasih tahu pada halaman berapa. Anda cari sendiri bahwa ada seseorang yang mempunyai penyakit kritis yang tidak mungkin bisa sembuh,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Fahmi kembali menegaskan bahwa putusan perceraian ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga siapa pun dapat mengakses dan mempelajarinya lebih lanjut.

"Silakan Anda cari putusannya karena ini putusan terbuka untuk umum. Artinya, siapa pun Anda, jika pintar, Anda bisa mendapatkan putusan tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Soal Rekaman CCTV di Kamar Tamu Berduaan dengan NS, Paula Verhoven: Cuma Ngobrol, Pintu Tak Dikunci

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved