Penipuan Dana Talangan Bank di Sragen

Awal Mula Warga Sragen Jadi Korban Tipu Rugi Rp 200 Juta, Kena Bujuk Rayu dan Dapat Untung di Awal

Warga Kabupaten Sragen merugi hingga Rp 200.000.000 lantaran tertipu tawaran usaha dana talangan bank.

|
(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
PENIPUAN - Ilustrasi uang tunai dalam kasus penipuan, beberapa waktu lalu. Seorang warga Kabupaten Sragen mengalami kerugian hingga Rp 200.000.000, tertipu tawaran usaha dana talangan bank. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Kabupaten Sragen merugi hingga Rp 200.000.000 lantaran tertipu tawaran usaha dana talangan bank.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengungkapkan, hal tersebut dialami GS warga Kelurahan Sragen Kulon.

Mulanya, pada akhir 2021, korban berkunjung ke rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Saat berada di sana, korban bertemu pelaku penipuan atau penggelapan, yang bernama HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan.

"Kemudian, keduanya berkenalan dan ngobrol, kemudian HM menawari korban untuk ikut usaha dana talangan bank, akan tetapi korban tidak tertarik," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).

"Dan HM meyakinkan korban agar bertanya kepada teman korban terkait sistem kerja sama tersebut, dan mengatakan bahwa teman korban sudah ikut kerja sama dengan HM," sambungnya.

Kemudian, pelaku HM kembali membujuk korban dengan jaminan mobil.

Menurut AKP Sigit, korban setuju mengikuti usaha dana talangan bank tersebut, dan memberikan uang Rp 30.000.000.

Dalam dua minggu, dana talangan tersebut dikembalikan sebesar modal dan ditambah Rp 1.000.000 sebagai keuntungan.

"Selanjutnya usaha berjalan lancar dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah, kemudian sekira Februari 2022, korban ditawari kembali usaha dana talangan, dan korban memberikan modal sebesar Rp 200.000.000 dalam 2 kali transaksi," jelasnya.

"Dengan modal tersebut, korban bisa menerima keuntungan Rp 2.000.000 dalam jangka waktu seminggu," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Modus Penipuan Program E-Commerce di Solo Terungkap, Korban Minta Bantuan Warga

Seminggu berselang, korban menanyakan kekurangan keuntungan dan modal tersebut.

Hanya saja, oleh HM keuntungan dan modal korban, dimasukkan kembali ke dana talangan.

Dan menurut AKP Sigit, korban dijanjikan bahwa modal beserta keuntungan tersebut akan cair minggu depannya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved