Berita Seleb
Aktor Fachry Albar Sebut Konsumsi Narkoba Untuk Tenangkan Pikiran, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan berbagai jenis narkoba di rumah Fachry Albar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Aktor Fachry Albar kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Suami dari model Renata Kusmanto ini ditangkap polisi pada 20 April 2025 di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan berbagai jenis narkoba di rumah Fachry Albar.
Barang bukti yang ditemukan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga kokain.
Baca juga: Aktor Fachry Albar Ditangkap Ketiga Kali Kasus Narkoba, Bagaimana Reaksi Sang Istri Renata Kusmanto?
Selain itu, polisi juga menemukan pil Alprazolam dan beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa Fachry Albar mengaku mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikirannya.
"Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," ujar Kombes Twedi dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025).
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
- Dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.
- Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,11 gram.
- Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
- Satu botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram.
- 27 butir pil Alprazolam 1mg.
- Empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, dan satu buah botol bong plastik yang sudah dimodifikasi.
Tes urine yang dilakukan pada Fachry Albar juga menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis narkoba, yaitu metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Kombes Twedi menegaskan bahwa Fachry Albar akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait kasus ini. Menurut hukum yang berlaku, Fachry dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Fachry Albar dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 8 miliar," jelasnya.
Selain itu, Fachry juga dikenakan Pasal 112 Ayat 1 yang mengatur ancaman pidana serupa, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang dapat menghukum terdakwa hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Baca juga: Santai Dilaporkan ke Polisi oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana Rayakan Ultah ke-25 Berharap Cepat Kurus
(*)
Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
![]() |
---|
Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
![]() |
---|
Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
![]() |
---|
3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.