Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

ARTIS CERAI 2025: Baru Terungkap, Aktor Fachry Albar Ternyata Sudah Resmi Cerai dari Renata Kusmanto

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Renata lebih layak menjadi pengasuh utama mengingat kondisi yang berkembang dalam rumah tangga tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @renatakusmanto
ARTIS CERAI - Potret Renata Kusmanto dan Fachri Albar saat masih bersama. Pasangan artis yang menikah pada 12 Juni 2014 ini telah resmi pisah pada Februari 2025. 

TRIBUNSOLO.COM - Aktor Fachry Albar diketahui ditangkap polisi yang ketiga kali karena kasus narkoba pada 20 April 2025.

Sejak ditahan pihak kepolisian, Fachry tak dijenguk oleh Renata Kusmanto.

Ternyata baru terungkap bahwa Fachry dan Renata telah resmi bercerai.

Pengadilan Agama Tigaraksa menjatuhkan putusan cerai pada 13 Februari 2025 lalu dan baru diketahui media, akhir April 2025.

Pasangan yang menikah sejak 12 Juni 2014 itu diputus cerai secara verstek, atau tanpa kehadiran tergugat, lantaran Fachry Albar tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Aktor Arbani Yasiz Segera Menikah, Mengaku Tidak Takut Jelang Menikah: Nikah itu Ibadah

Diketahui pula, Renata Kusmanto lah yang menggugat cerai sang suami.

Dalam salinan amar putusan yang diakses dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (30/4/2025), gugatan cerai yang diajukan Renata dikabulkan oleh majelis hakim.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Pengadilan juga menetapkan hak asuh atas dua anak mereka, River Syech Albar (10) dan Clover Satin Albar (9), jatuh ke tangan Renata Kusmanto sebagai ibu kandung.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Renata lebih layak menjadi pengasuh utama mengingat kondisi yang berkembang dalam rumah tangga tersebut.

Fachry Albar juga diwajibkan menanggung seluruh kebutuhan anak-anaknya, termasuk biaya hidup, pendidikan, serta kesehatan, dengan jumlah minimal Rp 50 juta setiap bulan.

"Menghukum Tergugat untuk wajib membiayai kebutuhan pokok... sebesar minimum Rp 50.000.000,- setiap bulannya,” tulis hakim dalam keputusan.

Baca juga: Arya Saloka dan Putri Anne Kompak Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana, Sepakat Berpisah dengan Baik-baik

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved