Daftar Produk Berbahaya Menurut BPOM

Daftar 6 Produk Pegal Linu dan Suplemen Pelangsing Berbahaya Menurut BPOM, Waspadai di Solo Raya

BPOM menjelaskan, seharusnya  obat bahan herbal seharusnya tidak mengandung BKO, karena berisiko menimbulkan efek samping serius.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
POM RI
LOGO BPOM - Ilustrasi logo BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) pada Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) pada Selasa (29/4/2025).

BPOM menjelaskan, seharusnya  obat bahan herbal seharusnya tidak mengandung BKO, karena berisiko menimbulkan efek samping serius.

Apalagi jika obat-obatan ini dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Baca juga: Waspadai Peredarannya di Solo, Ini Daftar 9 Produk Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Ada Gelatin

Adapun BPOM sebelumnya sudah melakukan pengujian selama Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, 5 dari 6 produk yang mengandung BKO merupakan produk ilegal dan tidak memiliki izin edar.

Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:

  1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
  2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
  3. SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
  4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
  5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
  6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.

Baca juga: BPOM Awasi Langsung Makan Bergizi Gratis di Solo, Antisipasi Zat Berbahaya Formalin hingga Borax

Atas temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA mengandung BKO.

"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," kata Taruna Ikrar dalam keterangan, Rabu (30/4/2025).

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

"Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," lanjut Taruna.

Baca juga: DAFTAR 55 Produk Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan oleh BPOM

Efek Samping

Taruna menjelaskan, OBA seharusnya tidak mengandung BKO karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dokter.

Menurutnya, penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

"Penggunaan deksametason, paracetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal," ucap Taruna.

Dari hasil temuan itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumi produk obat herbal, terutama yang dijual secara online.

Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved