Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mata Lokal Fest 2025

Tantangan Hapus Utang 1 Juta UMKM, Maman Abdurrahman Sebut Ada Kompleksitas Luar Biasa

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman berbicara tentang utang 1 Juta UMKM yang akan dihapuskan.

Nitis/Tribunnews
HAPUS UTANG UMKM- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Mata Lokal Fest 2025 mejadi wadah untuk berbicara banyak hal. 

Seperti Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang mengungkapkan soal utang sekitar 1 juta UMKM di perbankan.

Utang yang akan dihapus tersebut mencapai Rp 14,8 triliun yang mencakup 1.097.155 debitur. 

Dari total jumlah itu, per 11 April 2025, baru ada 19.375 debitur UMKM yang telah menerima penghapusan utang dengan total nilai mencapai Rp 486,10 miliar. 

Capaian ini diakui masih jauh dari target. 

Lantas apa penyebab penghapusan ini belum capai target?

Menurut Maman, capaian yang masih jauh dari target tersebut karena penghapusan utang ini memiliki kompleksitas yang luar biasa.

"Saya pikir tidak ada yang perlu disalahkan atau dijadikan kambing hitam terkait kenapa target ini belum bisa tercapai. Satu hal yang saya mau bilang bahwa kompleksitas melakukan upaya penghapus tagihan ini luar biasa kompleks," kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Maman menejelaskan ada tiga tantangan yang dihadapi.

Dua dari tiga tantangan tersebut telah tertangani contohnya dari sisi regulasi.

Sementara itu, tantangan dari sisi anggaran juga sudah tertangani setelah Himpunan Bank Negara (Himbara) selesai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS telah rampung membahas soal pengalokasian anggaran kebutuhan penghapus tagihan yang kurang lebih mencapai Rp 14,8 triliun itu.

Tantangan berikutnya datang dari eksekusinya.

Baca juga: Blak-blakan Gubernur Jakarta Pramono Anung, Berjuang Berantas Judi Online: Tutup Total Saja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada dua mekanisme untuk melakukan hapus tagih.

Mekanisme pertama adalah penagihan optimal dan yang kedua adalah mekanisme restrukturisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved