Pelat Nomor Palsu

Kelabui Kamera ETLE, Pengendara di Solo Gunakan Pelat Nomor Palsu

Di Solo, polisi menemukan fenomena pengendara mengganti pelat nomor untuk menghindari tilang etle.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jika di sejumlah daerah tengah marak fenomena menutup plat nomor kendaraan agar lolos dari tilang ETLE.

Hal berbeda terjadi di Kota Solo.

Beberapa pengendara yang melintasi jalan-jalan di Kota Solo tertangkap kamera ETLE nekat menggunakan plat nomor kendaraan lain.

Hal itu diungkap oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan yang mengatakan adanya sejumlah pengendara yang melanggar aturan terekam kamera ETLE.

Namun setelah surat tilang dikirim ke alamat pengendara, ternyata diketahui bahwa bukan mereka yang melanggar aturan.

"Beberapa pengendara ketahuan menggunakan pelat nomor yang bukan miliknya," terang Agung, Senin (12/5/2025).

"Mereka sengaja memakai identitas kendaraan lain untuk menyamarkan identitas aslinya," lanjutnya.

Mengetahui akal-akalan pengguna jalan untuk mengelabui aturan tersebut, Agung pun menegaskan pihaknya melakukan antisipasi untuk menindak tegas.

"Kasus-kasus semacam ini langsung kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Agung.

Disinggung terkait praktik penggunaan plat palsu tersebut, Agung menceritakan bahwa fenomena ini diketahui bermula saat pihaknya melaksanakan proses konfirmasi tilang ETLE.

Ketika surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai plat nomor yang terekam kamera ETLE, ternyata sang pemilik kendaraan menyatakan kendaraannya tidak pernah berada di lokasi pelanggaran.

"Data ini menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas kendaraan. Maka dari itu, kami menghimbau masyarakat untuk  tidak sembarangan mengganti pelat nomor," urainya.

"Tindakan semacam ini tergolong tindak pidana, termasuk jika sampai mengganti STNK," imbuhnya.

Agung juga menerangkan pihaknya tengah bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindak pengguna jalan yang melakukan penyalahgunaan gunakan seperti yang ia tersangka tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved