Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Nikita Mirzani Berpotensi Bisa Bebas dari Penjara Setelah 2 Juni 2025, Namun Ada Syaratnya

Hingga kini, berkas kasus yang menjerat ibu tiga anak itu masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani kaget kini jadi tersangka, ancaman hukuman yang diterimanya melebihi Harvey Moeis dan Helena Lim. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). 

TRIBUNSOLO.COM - Nikita Mirzani, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, berpotensi bebas demi hukum setelah 2 Juni 2025.

Potensi kebebasan ini muncul jika berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap atau belum mencapai tahap P-21 hingga tanggal tersebut.

Hingga kini, berkas kasus yang menjerat ibu tiga anak itu masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.

Artinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menemukan kekurangan dalam berkas yang diajukan oleh penyidik, dan memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.

Pihak penyidik kemudian mengajukan kembali berkas perkara tersebut, yang diterima oleh kejaksaan pada 5 Mei 2025.

Baca juga: Cerita Luna Maya Kehilangan Ayah Sejak Usia 12Tahun, Uut Bambang Sugeng Keturunan Bojonegoro-Cirebon

Saat ini, berkas sedang dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh JPU, yang memiliki waktu maksimal 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan untuk menentukan sikap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa JPU akan mengevaluasi apakah petunjuk dalam berkas sebelumnya telah dipenuhi.

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” ujar Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Apabila hingga batas akhir masa penahanan tambahan pada 2 Juni 2025 berkas masih belum dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail (IM), dapat bebas demi hukum.

“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” tambah Syahron.

Nikita Mirzani dan asistennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025.

Baca juga: Mimpi Apa? Ghea Indrawari Girang Bukan Maen Setelah Instagram-nya Difollow Justin Bieber

Mereka sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 60 hari, dan saat ini masa tahanan mereka telah diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dokter kecantikan Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan Mail dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui media elektronik.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved