Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Ditembak Airsoft Gun di Sragen

Bawa Senjata Tajam dan Tembak Mobil Orang Pakai Airsoft Gun, Dua Pria Warga Gesi Sragen Dibekuk

Pelaku menembakkan senjata airsoft gun tersebut ke arah kaca samping mobil bagian kanan, dengan jarak yang cukup dekat

|
TribunSolo.com/ Septiana Ayu
DIBEKUK - Dua pria di Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025). Keduanya merusak mobil dengan senjata airsoft gun dan diamankan karena kepemilikan senjata tajam. 

Kejadian tersebut menyebabkan kaca mobil tersebut berlubang, dan peluru gotri ditemukan di dalam mobil.

Setelahnya, para pelaku melanjutkan aktivitas karaoke ke tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi hotel.

Seusai berpindah di 2 tempat karaoke, kemudian pelaku penembakan mobil tersebut diamankan, dan WSPN turut diamankan karena membawa pisau.

Kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban, namun pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 sebagai biaya penggantian kaca mobil.

"Pelaku tidak tahu itu mobilnya siapa, dikarenakan ia menduga bahwa mobil di sebelah mobilnya pasti dimiliki oleh pemandu lagu yang ada di hotel, jadi dengan serta merta, dengan rasa kekecewaan, dia melakukan penembakan dengan airsoft gun," terangnya.

Baca juga: Pulang Periksa dari RSJ, Pria di Sragen Tembakkan Senjata Airsoft Gun Pasca Cekcok dengan Keponakan

Karena merusak kaca mobil, TRY dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, karena memiliki senjata airsoft gun tanpa izin, TRY juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"WSPN perannya membawa senjata penikam atau pisau, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved