Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Ditembak Airsoft Gun di Sragen

Bawa Senjata Tajam dan Tembak Mobil Orang Pakai Airsoft Gun, Dua Pria Warga Gesi Sragen Dibekuk

Pelaku menembakkan senjata airsoft gun tersebut ke arah kaca samping mobil bagian kanan, dengan jarak yang cukup dekat

|
TribunSolo.com/ Septiana Ayu
DIBEKUK - Dua pria di Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025). Keduanya merusak mobil dengan senjata airsoft gun dan diamankan karena kepemilikan senjata tajam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria, TRY (33) warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena menembak mobil orang dengan menggunakan senjata airsoft gun. 

TRY diamankan bersama dengan seorang temannya, WSPN (27) warga Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menerangkan kasus ini bermula ketika TRY dan WSPN sedang minum minuman keras bersama keempat teman lainnya pada Senin (5/5/2025) lalu di rumah TRY di Kecamatan Gesi.

Lanjutnya, salah satu dari orang tersebut berinisiatif untuk mencari hiburan karaoke di wilayah Sragen Kota.

Keenam orang tersebut pergi ke Sragen Kota dengan mengendarai satu unit mobil.

"Sebelum berangkat, TRY masuk ke dalam rumah, disusul oleh WSPN, TRY mengambil satu pucuk senjata airsoft gun, dan kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025).

"Bersamaan dengan itu juga, WSPN bertanya kepada TRY, senjata itu buat apa, dijawab TRY buat jaga-jaga, kemudian TRY menyarankan kepada WSPN untuk mengambil pisau di rumah pelaku untuk jaga-jaga, jaga-jaga disini maksudnya adalah digunakan ketika ada suatu gangguan yang mengganggu mereka," sambungnya.

Dua pria di Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025)
DIBEKUK - Dua pria di Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025). Keduanya merusak mobil dengan senjata airsoft gun dan diamankan karena kepemilikan senjata tajam.

Lanjutnya, setelah mengambil senjata airsoft gun dan pisau, keenam orang tersebut berangkat ke Sragen Kota dengan mengendarai satu unit mobil.

Pukul 01.30 WIB pada Selasa (6/5/2025), rombongan pelaku tiba di salah satu hotel yang ada di Jalan Ring Road Utara di Kecamatan Sragen.

Keenam pria tersebut kemudian masuk ke dalam hotel dan berkeinginan agar mereka didampingi para pemandu lagu.

"Pada saat itu, dilihat ada sekitar 7 pemandu lagu, namun tidak mau, kemudian ditunggu selama satu jam, pemandu lagu tidak kunjung datang dan tidak bersedia karena alasan capek dan para pelaku mabuk," jelasnya.

Menurut AKBP Petrus, para pelaku kemudian merasa kesal. 

Dan tanpa pikir panjang, TRY mengeluarkan senjata airsoft gun yang dibawa tadi dan langsung ditembakkan ke arah salah satu mobil, yang terparkir di samping mobil mereka diparkirkan.

TRY menembakkan senjata airsoft gun tersebut ke arah kaca samping mobil bagian kanan, dengan jarak yang cukup dekat, dan berpikiran bahwa mobil tersebut milik salah satu pemandu lagu yang berada di hotel tersebut.

Kejadian tersebut menyebabkan kaca mobil tersebut berlubang, dan peluru gotri ditemukan di dalam mobil.

Setelahnya, para pelaku melanjutkan aktivitas karaoke ke tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi hotel.

Seusai berpindah di 2 tempat karaoke, kemudian pelaku penembakan mobil tersebut diamankan, dan WSPN turut diamankan karena membawa pisau.

Kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban, namun pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 sebagai biaya penggantian kaca mobil.

"Pelaku tidak tahu itu mobilnya siapa, dikarenakan ia menduga bahwa mobil di sebelah mobilnya pasti dimiliki oleh pemandu lagu yang ada di hotel, jadi dengan serta merta, dengan rasa kekecewaan, dia melakukan penembakan dengan airsoft gun," terangnya.

Baca juga: Pulang Periksa dari RSJ, Pria di Sragen Tembakkan Senjata Airsoft Gun Pasca Cekcok dengan Keponakan

Karena merusak kaca mobil, TRY dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, karena memiliki senjata airsoft gun tanpa izin, TRY juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"WSPN perannya membawa senjata penikam atau pisau, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved