Klaten Bersinar

Dorong Pengelolaan Sampah, DPRD Klaten Gencar Sosialisasikan Terkait Perda Pengelolaan Sampah

Tribun Solo / Zharfan Muhana
BAHAS PENGELOLAAN SAMPAH. Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2018 penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten, Minggu (1/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten, Minggu (1/5/2025). 

Pengelolaan sampah sendiri, tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Klaten Dorong Bumikan Pancasila di Pendidikan hingga Digital

DPRD Klaten melalui seluruh anggota dewan, melakukan sosialisasi di wilayah daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 26 Kecamatan. 

Hal tersebut dilakukan, agar mendorong pengelolaan sampah di hulu atau kalangan masyarakat khususnya rumah tangga. 

Ini dilakukan dengan harapan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Troketon, Kecamatan Pedan. 

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko mengatakan pihak DPRD dilibatkan selaku narasumber. 

"Jadi kami dengan kecamatan dan lingkungan hidup tentunya, juga bagaimana sampah ini dikurangi dari hulunya. Karena di TPA sudah menjadi masalah, maka harus kita menekan biar dikelola di tingkat rumah tangga masing-masing," ujar Edy. 

Dipaparkan olehnya, pelibatan ibu-ibu dalam penanganan sampah juga perlu dilakukan. 

BAHAS PENGELOLAAN SAMPAH. Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2018 penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten, Minggu (1/5/2025).
BAHAS PENGELOLAAN SAMPAH. Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2018 penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten, Minggu (1/5/2025). (Tribun Solo / Zharfan Muhana)

Baca juga: 100 Hari Kerja Bupati Hamenang & Wabup Benny, Ini Capaian Pembangunan Infrastruktur Jalan di Klaten

Dikarenakan banyak sampah yang dibuang, merupakan sampah rumah tangga. Seperti sampah organik, sampah plastik, dan lain sebagainya. 

Edy mengatakan bila Perda No. 6 Tahun 2018 ini sudah lama dibuat, setidaknya sudah 7 tahun lalu. 

"Harusnya kalau itu dijalankan, diimplementasikan, Perda itu harusnya sudah tidak ada masalah sampah di Kabupaten Klaten. Ternyata kok kemarin masih ada demo," ucapnya. 

"Artinya ini perlu ditekankan lagi, untuk Perda ini bisa diimplementasikan," tambahnya. 

Edy juga menekankan agar Desa masing-masing dapat membuat peraturan Desa, terkait dengan pengelolaan sampah. Baik membuat lembaga, ataupun bank sampah, dan lain sebagainya. 

"Jadi tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat semuanya ini bagaimana sampah di Klaten ini ora menjadi masalah. Ning malah menjadi manfaat," pungkasnya. 

(*/adv)