Klaten Bersinar
Pemkab Klaten Keluarkan Surat Edaran, Minimalisir Sampah Plastik saat Perayaan Idul Adha
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/16/2025/25, yang mengatur terkait minimalisir sampah saat perayaan Hari Raya Idul Adha 2025.
Surat tersebut, ditetapkan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Purwanto pada 2 Juni 2025.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Menjalankan Puasa Arafah 5 Juni 2025, Ibadah Sunnah Sebelum Idul Adha
Surat edaran ini, mengacu pada beberapa ketentuan.
Yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, peraturan daerah (Perda) Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, dan peraturan bupati (Perbup) Klaten Nomor 11 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam surat edaran, diatur beberapa poin. Diantaranya:
1. Menggunakan alas shalat yang dapat digunakan kembali seperti tikar, karpet, terpal. Dan tidak meninggalkan sampah di area shalat.
2. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah, dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha serta pembagian daging kurban.
3. Mengelola jeroan dan kotoran hewan kurban dengan benar, tidak membuang di sungai dan sembarang tempat yang dapat mencemari lingkungan.
4. Membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang mewadahi daging.
5. Mendistribusikan daging hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik, melainkan menggunakan pembungkus ramah lingkungan dan mudah diurai seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah lain yang tersedia didaerah masing-masing yang dapat digunakan ulang.
(*/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Salah-satu-pengrajin-besek-di-trucuk.jpg)