Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Motor di Sragen

Pria Asal Malang Jatim Ditangkap Curi Motor, Modusnya Pakai Kunci Palsu

Polisi menangkap seorang pencuri motor. Dia memakai modus kunci palsu. Pelaku kini sudah mendekam di penjara.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADILA
ILUSTRASI. Tersangka diborgol di Mapolresta Solo. Pria asal malang ditangkap curi motor modus kunci palsu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku pencurian sepeda motor spesialis tukar kunci di Kabupaten Sragen ditangkap.

Pelaku berinisial SE alias Eko (46) warga Kota Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen pada Sabtu (5/7/2025) lalu.

Dimana, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan selain di Kabupaten Sragen, pelaku mengaku telah beraksi dengan modus yang sama sebanyak 9 kali di tempat berbeda.

Baca juga: Waspada Aksi Maling di Siang Hari! Warung di Desa Taraman Sragen Disatroni Pencuri, 3 Ponsel Raib

"Saat diinterogasi, Eko mengaku telah melakukan aksi serupa setidaknya di 7 wilayah hukum berbeda, yakni 1 lokasi di Polres Ngawi, 1 lokasi di Polres Demak, 1 lokasi di Polres Semarang, 3 lokasi di Polres Kediri, 1 kali di perbatasan Ngawi-Bojonegoro, 1 kali di Polresta Surakarta, dan 1 lokasi di Polres Klaten," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (9/7/2025).

Tak hanya itu, Eko diketahui juga berstatus sebagai seorang residivis.

Eko mengaku telah dipenjara pada tahun 2018 dan 2019 atas kasus pencurian.

"Pelaku pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Surakarta, dan 1 tahun 10 bulan di Lapas Madiun," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, kunci palsu, dan pakaian yang dikenakan korban saat beraksi.

"Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sragen, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved