Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Psikolog Lita Gading Minta Ahmad Dhani Tunjukkan Bukti yang Menyebutnya Lakukan Perundungan pada SA

Pihak Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, meminta bukti valid atas tuduhan tersebut.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas.com dan Layar Tangkap YouTube TRANS7
PERSETERUAN - Kolase Ahmad Dhani usai berkonsultasi ke KPAI untuk melaporkan dugaan kekerasan psikis terhadap putrinya (kiri) dan Psikolog Lita Gading (kanan) 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan psikolog Lita Gading dan putri musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, SA, masih terus berlanjut.

Merespons laporan yang diajukan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025), pihak Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, meminta bukti atas tuduhan tersebut.

Jagat maya akhir-akhir ini digemparkan dengan aksi Ahmad Dhani yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) lalu.

Aksi Ahmad Dhani itu dipicu oleh video unggahan Lita Gading di media sosial yang dinilai membully putri sang musisi.

Kabar Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani pun sudah didengar oleh kuasa hukum sang psikolog.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/7/2025), kuasa hukum Lita Gading pun meminta bukti terkait dugaan perundungan yang dilakukan kliennya terhadap SA.

Bahkan dalam kesempatan itu kuasa hukum Lita Gading juga meminta bukti valid soal kabar ucapan kliennya yang sampai membuat kondisi psikis SA terganggu.

Baca juga: Skandal Ijazah Palsu Wali Kota Ito Prefektur Shizuoka Jepang, Maki Takubo Akan Mundur dari Jabatan

"Dan di dalam video waktu pelaporannya juga kami mendengar dan melihat menganalisa secara seksama tidak ada yang disampaikan perundungan itu seperti apa, pembulian itu seperti apa, terganggu psikisnya itu seperti apa," ucap Syamsul Jahidin.

"Karena terganggu psikis itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujuk-ujuk ujuk-ujuk laporan," tambahnya.

Di momen itu, Syamsul Jahidin tak setuju dengan pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut Lita Gading melakukan kejahatan luar biasa.

"Terus ada mohon maaf pengacaranya menyatakan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan kejahatan luar biasa, bukan extraordinary crime."

"Dan disampaikan di situ ada undang-undang ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa."

"Jadi untuk Undang-Undang ITE Pasal 27 Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan nomor perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana yang artinya mau dia mau laporkan dengan unsur pasal apa?" tandasnya.

Baca juga: Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved