Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo, Eggi Sudjana, dkk Rp 1,5 Miliar Terkait Kisruh Ijazah Jokowi

Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.

Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Duduk di Meja Hijau PN Sukoharjo, eks Penggugat Ijazah Jokowi Terancam Penjara 6 Tahun

Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya yang dikutip Rabu (16/7/2025).

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.

Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.

Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.

Baca juga: Curiga Ada Agenda Politik untuk Jatuhkannya, Jokowi Kini Dinilai Tak Lagi Punya Bekingan Kuat

Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.

Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah serta meminta rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi melalui berita negara dan media cetak.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara resmi di PN Jakarta Pusat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:

  • Tergugat I: Eggi Sudjana
  • Tergugat II: Roy Suryo
  • Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma
  • Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
  • Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
  • Tergugat VII: Hermanto

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved