Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding

Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri divonis 4 bulan penjara

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025) lalu. Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. Kini enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. 

“Lima hari di luar (tahanan kota), dihitung sama dengan satu hari menjalani hukuman di dalam penjara,” pungkasnya.

Kronologi Anak di Boyolali Dianiaya Warga karena Dituduh Curi Celana Dalam

Seorang anak laki-laki berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga, termasuk Ketua RT setempat, karena dituduh mencuri celana dalam.

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melapor ke polisi dan kondisi korban viral di media sosial.

Penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 17 November 2024. Ketua RT setempat menuduh KM mencuri celana dalam milik warga.

Ayah KM yang bekerja di Jakarta dipanggil pulang untuk klarifikasi. Keesokan malamnya, 18 November, KM dan ayahnya dipanggil ke rumah Ketua RT. 

Di sana, KM langsung dianiaya secara fisik oleh Ketua RT, istrinya, dan beberapa warga lain.

Tak hanya sekali, penganiayaan berlanjut di rumah warga lain bernama Suhada.

Di lokasi kedua ini, korban kembali dipukul, ditendang, bahkan kukunya dijepit dengan tang.

Meski sempat dilarang dibawa ke rumah sakit, keluarga akhirnya membawa KM ke RSUD Pandan Arang Boyolali karena mengalami luka serius.

Korban mengalami luka lebam di wajah, hidung patah, kuku jari kaki terlepas, serta trauma psikis berat.

Dokter menyatakan korban mengalami gangguan pembuluh darah di kepala akibat benturan keras. 

KM kini mendapat pendampingan dari LPSK dan menjalani pemulihan medis serta psikologis.

Langkah Hukum

Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved