Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding

Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri divonis 4 bulan penjara

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025) lalu. Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. Kini enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebagian ditahan, sementara lainnya berstatus tahanan kota.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Boyolali.

Keluarga korban juga mengajukan permohonan restitusi senilai hampir Rp 200 juta untuk biaya pemulihan jangka panjang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

LPSK menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan kolektif terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved