Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding
Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri divonis 4 bulan penjara
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025) lalu. Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. Kini enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebagian ditahan, sementara lainnya berstatus tahanan kota.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Boyolali.
Keluarga korban juga mengajukan permohonan restitusi senilai hampir Rp 200 juta untuk biaya pemulihan jangka panjang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
LPSK menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan kolektif terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi.
(*)
Berita Terkait: #Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
| Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
|
|---|
| Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
|
|---|
| Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
|
|---|
| Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Remaja Banyusri Berujung Damai, Kejari Boyolali Minta Proses Hukum Tetap Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-Pengadilan-Negeri-PN-Boyolali-penuh-sesak-Kamis-372025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.