Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian di Sragen

Aksi Pencurian di Bengkel Gondang Sragen Terungkap, Pelaku Masuk dengan Jebol Atap

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di sebuah bengkel di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Tribun Solo / Istimewa
AKSI PENCURIAN. Kolase kondisi bengkel yang dicuri di Sragen (kiri) dan pelaku pencurian (kanan), kejadian terjadi di bengkel milik warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

Lanjutnya, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit Accu merk GS-GTZ 6V warna hitam, yang identik dengan barang milik korban.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dan kotak accu milik korban sebagai penguat alat bukti," ujar Dia.

Meski sudah beberapa kali keluar masuk penjara, Febrianto tak kapok.

Kini, Febrianto harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapa hukum.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved