Pencurian di Sragen
Aksi Pencurian di Bengkel Gondang Sragen Terungkap, Pelaku Masuk dengan Jebol Atap
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di sebuah bengkel di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Solo / Istimewa
AKSI PENCURIAN. Kolase kondisi bengkel yang dicuri di Sragen (kiri) dan pelaku pencurian (kanan), kejadian terjadi di bengkel milik warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit Accu merk GS-GTZ 6V warna hitam, yang identik dengan barang milik korban.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dan kotak accu milik korban sebagai penguat alat bukti," ujar Dia.
Meski sudah beberapa kali keluar masuk penjara, Febrianto tak kapok.
Kini, Febrianto harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapa hukum.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pencurian di Sragen
Pemuda di Sragen Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Ketahuan Curi Velg |
![]() |
---|
Kisah Siswa di Sragen Kehilangan Motor, Terpaksa Menumpang Teman untuk Berangkat Sekolah |
![]() |
---|
Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Solo Raya Tertangkap, Korban Terakhir di Sragen |
![]() |
---|
Waspada Aksi Maling di Siang Hari! Warung di Desa Taraman Sragen Disatroni Pencuri, 3 Ponsel Raib |
![]() |
---|
Nasib Pencuri Kartu ATM yang Kuras Isi Rekening Milik Warga Patihan Sragen, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.