Pengemudi Ojol di Kartasura Ditusuk
5 Fakta Pengemudi Ojek Online Ditikam Remaja di Sukoharjo, Pelaku Diamankan di Rumah Pacar
Seorang pengemudi ojek online menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh remaja berusia sekitar 16 tahun di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pengemudi ojek online menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh remaja berusia sekitar 16 tahun di Desa Makamhaji. Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin pagi (21/7/2025).
Pelaku sempat menjadi buronan polisi setelah melakukan penusukan tersebut.
Baca juga: Remaja Tusuk Driver Ojol di Sukoharjo Terancam Pasal Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA
Terkait kejadian ini berikut Tribun Solo rangkum faktanya:
1.Kronologi Kejadian
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban bernama Taufik menerima orderan dari pelaku yang menggunakan titik jemput di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gumpang.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban untuk membantu mengangkat sebuah lemari kecil.
Tanpa curiga, Taufik menuruti permintaan tersebut dan mulai mengangkat lemari.
Namun secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur dan langsung menikam bagian belakang leher korban.
2. Pengemudi Ojol Jalani Perawatan Luka Jahitan di Leher
Usai kejadian tersebut Taufik langsung roboh dan mengalami pendarahan hebat.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Rumah Sakit UNS untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Mendapat perawatan jahitan di bagian belakang leher," ungkap Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (21/7/2025).
3. Pelaku Diamankan di Rumah Pacar
Pelaku penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/7/2025) pagi akhirnya dibekuk.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura pada hari yang sama, Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pelacakan intensif sejak kejadian yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian usai menusuk korban dan sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
"Bisa diamankan sebelum 24 jam. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali di rumah pacarnya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan pelaku merupakan anak di bawah umur yang berusia sekitar 16 tahun.
"Saat ini anak berhadapan dengan hukum sudah kami amankan, dan nanti setelah pemeriksaan sudah lengkap segera kami limpahkan ke Polres Sukoharjo ke PPA karena masih di bawah umur," terangnya.
Baca juga: Motif Remaja di Sukoharjo Gelap Mata Sampai Tikam Driver Ojol, Tak Punya Uang untuk Bayar Kontrakan
4. Motif Pelaku
Polisi ungkap motif di balik aksi penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada Senin (21/7/2025) pagi.
Pelaku, seorang remaja berusia sekitar 16 tahun, diketahui melakukan tindak kekerasan tersebut karena alasan ekonomi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengatakan saat dimintai keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan penusukan karena terdesak kebutuhan hidup, terutama untuk membayar biaya kontrakan rumah yang sudah jatuh tempo.
“Pelaku mengaku dalam tekanan ekonomi, dan karena belum punya uang untuk bayar kontrakan, muncul niat negatif untuk mencari uang secara cepat. Ia lalu berencana menguasai barang-barang milik korban,” ungkap AKP Tugiyo, Selasa (22/7/2025).
Namun, niat pelaku untuk merampas harta korban gagal.
Setelah menikam leher bagian belakang korban saat sedang mengangkat lemari kecil, pelaku justru panik karena aksi tersebut diketahui warga sekitar.
Korban langsung berteriak dan membuat pelaku melarikan diri sebelum sempat mengambil barang-barang korban.
“Pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya terlanjur diketahui warga. Saat diteriaki, pelaku langsung kabur,” lanjutnya.
5. Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menyatakan anak berhadapan dengan hukum ini terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, Unit PPA akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melakukan proses mediasi.
“Dari PPA akan mengundang pihak Bapas untuk diadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, apakah berhasil atau tidak, menjadi kewenangan pihak PPA,” Kata Tugiyo, Selasa (22/7/2025).
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika mediasi dinyatakan berhasil, maka kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun jika gagal, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.