Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Berdasarkan pasal 82 ayat (4) Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam sanksi kebiri kimia.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan. 

"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Lanang menjelaskan  pada sidang sebelumnya, Dendi Irwandi didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tiga ayat pemberatan, ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).

"Pasal 82 ayat 1 memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terdakwa terkena pemberatan karena ia adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan," jelas Lanang.

Pemberatan lain juga muncul karena jumlah korban lebih dari satu anak, sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok. 

"Kalau pidana pokoknya maksimal 15 tahun, maka dengan penambahan sepertiga bisa jadi total 20 tahun," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran

Sementara itu, Pasal 82 ayat 4 menyebutkan kemungkinan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia.

"Karena pelaku adalah tenaga pengajar, maka identitasnya wajib dipublikasikan. Sanksi sosial tetap harus dijalani meskipun nanti sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Lanang menyebut kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan tambahan berupa kebiri kimia, namun hal tersebut masih menjadi wewenang penuh majelis hakim.

Persidangan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pengembangan bukti. 

20 Anak Jadi Korban

Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo

Korban dilecehkan oleh oknum gurunya sendiri.

Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus kepala sekolah di tempat tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved