Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia
Berdasarkan pasal 82 ayat (4) Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam sanksi kebiri kimia.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan.
"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Lanang menjelaskan pada sidang sebelumnya, Dendi Irwandi didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tiga ayat pemberatan, ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
"Pasal 82 ayat 1 memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terdakwa terkena pemberatan karena ia adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan," jelas Lanang.
Pemberatan lain juga muncul karena jumlah korban lebih dari satu anak, sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.
"Kalau pidana pokoknya maksimal 15 tahun, maka dengan penambahan sepertiga bisa jadi total 20 tahun," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran
Sementara itu, Pasal 82 ayat 4 menyebutkan kemungkinan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia.
"Karena pelaku adalah tenaga pengajar, maka identitasnya wajib dipublikasikan. Sanksi sosial tetap harus dijalani meskipun nanti sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.
Lanang menyebut kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan tambahan berupa kebiri kimia, namun hal tersebut masih menjadi wewenang penuh majelis hakim.
Persidangan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pengembangan bukti.
20 Anak Jadi Korban
Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo.
Korban dilecehkan oleh oknum gurunya sendiri.
Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus kepala sekolah di tempat tersebut.
| Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
|
|---|
| Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
|
|---|
| Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
|
|---|
| Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Sukoharjo-resmi-menerima-pelimpahan-berkas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.