Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Berdasarkan pasal 82 ayat (4) Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam sanksi kebiri kimia.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Diketahui, puluhan anak korban ini merupakan laki-laki. 

Namun, informasi yang diterima pelaku sudah dikeluarkan sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kasus pelecehan seksual oleh anak di bawah umur ini diketahui sejak tiga tahun lalu. 

"Pelaku bernama Dendi Irwandi (36). Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut," kata Lanang saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi aksi pelecehan seksual, difoto beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo.
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi aksi pelecehan seksual, difoto beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com)

Ia menjelaskan, awalnya hanya satu orang tua yang menemuinya dan menyampaikan pelecehan tersebut.

Namun, berkembang banyak dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa. 

"Dari data yang kami pegang ada sekitar 20 an anak yang menjadi korban," terangnya. 

Lebih lanjut, Lanang menjelaskan peristiwa itu sudah terjadi sejak tiga tahun silam. 

Dimana lokasi pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkup sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

"Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan. Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan," lanjutnya.

Baca juga: Belasan Emak-emak Banyusri Boyolali Tuduh KM Lakukan Pelecehan Seksual, Pengacara : Tak Masuk Akal

Sementara itu, saat bersama dengan perwakilan wali murid audiensi dengan Bupati Sukoharjo beserta Kemenag serta Forkopimda, diketahui sekolah dimana pelaku ini berada belum berizin.

Bahkan dalam pelajaran yang ada di dalam sekolah ini juga tidak sesuai dengan kurikulum sebagaimana sekolah lain. 

"Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini," tandasnya.

Pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban bersuara dan tidak takut. 

Sebab kasus yang terjadi di lembaga pendidikan apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved